KAB.BEKASI ,MEDIA METROPOLITAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur berhasil meringkus satu dari empat pelaku begal motor yang terjadi pada Minggu (26/07/2020), di Kp Rancamalaka RT 001/ RW 006, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keempat tersangka berinisial MGH (14), R alias K (16), G (17), dan A (17).
Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugimin mengungkapkan kronologis berawal saat korban Budi Setiadi warga Kp Bolang, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pabayuran melintas di TKP. Kemudian ke empat tersangka MGH (14), R alias K (16), G (17), dan A (17) memepet dan merampas motor milik korban.
“Korban diancam dengan senjata tajam jenis celurit oleh para tersangka, dengan maksud korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Dari keempat tersangka kami berhasil menangkap salah satunya yang berinisial MGH, pelaku masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar SMP” ungkap Kompol Sugimin saat gelar press release di Mapolsek Cikarang Timur, Jum’at (07/08).
Menurut Kompol Sugimin, dari keterangan tersangka MGH yang berhasil diringkus, petugas berhasil mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kompol Sugimin juga menambahkan, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali ditempat berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi begal dengan modus yang sama,” ujar Kapolsek.
Masih dikatakan Kompol Sugimin, tersangka MGH mengaku keterlibatannya dalam kasus tersebut berawal ketika dirinya memang diajak oleh tiga tersangka lainnya. Untuk hasil kejahatan digunakan untuk membeli pakaian, dari setiap aksinya tersangka MGH mengaku menerima sebesar Rp 300.000.
“Diajak awalnya, setiap berhasil dikasih tiga ratus ribu. Uangnya di pakai untuk buat beli jaket, “kata dia.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, milik korban dan milik pelaku.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 subs 363 jo 56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, namun karena tersangka masih dibawah umur hukuman dikenakan maksimal 6 tahun penjara, ” tutup Kapolsek. (Ely/Martinus)
Baca Berita :
Kapolda Metro Jaya Berkunjung Kepondok. Pesantren Attaqwa