APBD Perubahan 2021 Kabupaten Bekasi Ditolak, Ini Sebabnya

oleh -449 Dilihat
APBD Perubahan 2021 Kabupaten Bekasi Ditolak
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BPKD Kabupaten Bekasi, Arief Abdurachman


KAB. BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 Kabupaten Bekasi ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Penolakan terjadi lantaran Pemkab Bekasi terlambat dalam menyampaikan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan untuk dievaluasi oleh Pemprov Jawa Barat. 

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Arief Abdurachman menjelaskan penolakan itu karena  terjadi karena keterlambatan pengajuan.

Ia mengungkapkan, faktor keterlambatan pembahasan  karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia . Selain itu, keterlambatan  persetujuan RAPBD Perubahan 2021 yakni adanya kendala teknis dan Non teknis yang terjadi. Seperti pergeseran anggaran Covid-19, walaupun secara proses penanganannya sudah termasuk cepat.

“Pada saat kita harus melakukan recofusing kedua. Kita kan harus melakukan pergeseran berketepatan juga saat itu Bupati Eka Supria Atmaja meninggal, tidak ada yang mengambil kebijakan. Jadi itu yang menyebabkan keterlambatan. Kalau daerah lain kan nggak ada yang mempunyai permasalahan seperti kita,” ujar Arif kepada Metropolitan, Rabu (3/11/2021).

Namun demikian, Arif Adanya penolakan Rancangan APBD Perubahan oleh Pemprov Jawa Barat, Arif  mengaku bakal mendatangi Kemendagri untuk melakukan pembahasan untuk mencari jalan keluar. 

“Besok pun saya akan ke Kemedagri lagi konsul, untuk membahas masalah pergeseran ini, karena semua aplikasinya terpusat. Dan, kita nggak pakai Simda yang lama, teknisnya kan semua perubahan itu sudah entry di aplikasi dan itu harus dikembalikan lagi, karena APBD-P batal,” katanya.

Menurut dia, kendati tanpa perubahan, Arif  mengaku Pemkab Bekasi  tetap bisa melakukan pergeseran anggaran pada APBD Murni 2021. Pergeseran tersebut dilakukan dengan melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbub). 

“Adapun pergeseran anggaran, hanya berlaku pada belanja wajib, mengikat dan mendesak. Seperti gaji, listrik, belanja pegawai hal-hal seperti itu,” terangnya.

Sedangkan langkah-langkah kebijakan yang akan di ambil Pemkab Bekasi dalam penggunaan anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi, kata Arif, tidak dilakukan kecuali mendesak.

“Untuk kegiatan nggak, kecuali yang sifatnya sangat mendesak bangat,” urainya.

Masih kata Arief, tidak terlaksananya APBD-P Tahun 2021 ini tidak menghambat pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Tidak juga, karena ABT ini kita lebih condong pada pengurangan. Ada target pengurangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp194 miliar, otomatis kita juga mengurangi kegiatan-kegiatan yang ada,” urainya.

Penolakan Rancangan APBD Perubahan  2021 oleh Pemprov Jawa Barat, menurut  Arief tidak hanya dialami oleh Pemkab Bekasi, ada  di tiga Kabupaten di Jawa Barat. Masing-masing Kabupaten Bekasi, Subang dan Tasik.


Perlu diketahui permohonan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 baru diajukan ke Pemprov Jawa Barat 18 Oktober 2021.

Sementara, merujuk pada Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepada Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau selambat-lambatnya di akhir September 2021. (Ely/Martinus)

Baca Berita : 

No More Posts Available.

No more pages to load.