Authing Class dan Uang Kas SMPN Diduga Jadi Ajang Pungli Kepala Sekolah

oleh -294 Dilihat
oleh

KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Authing Clas dan uang kas, yang dibebankan kepada orang tua siswa di beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Bekasi, diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) para Kepala Sekolah, hal ini menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan para kuli tinta (Pers) di Kota Bekasi.

Pasalnya beberapa sekolah yang ditemui Media Metropolitan seperti SMPN 04 memungut uang kas dari siswa sebesar Rp. 10.000 hingga Rp. 25.000,-/ bulan dan biaya Kegiatan Pengembangan Pendidikan Karakter (KP2K) sebesar Rp. 700.000,- / siswa untuk kelas 7 tujuan Grand Smesco Hills Bogor.

Menurut Kepala Sekolah SMPN 4, Hj. Sungkawati. HS., M.Pd., bahwa pungutan uang kas tersebut, hal itu adalah kesepakatan orang tua/wali siswa dengan Koordinator Kelas (korlas) masing-masing, “saya sebagai Kepala Sekolah tidak ikut campur dan tidak tau berapa besar pungutan tersebut, itu kesepakatan para orang tua siswa,” ujarnya

Tekait biaya KP2K sebesar Rp. 700.000,- tidak semua yang bayar sejumlah itu, dari jumlah 350 siswa, yang berangkat 322 orang, yang bayar Rp.700.000,- sebanyak 286 siswa, yang bayar Rp. 450.000,- sebanyak 21 siswa, yang bayar Rp. 200.000,- sebanyak 13 siswa dan free 2 orang siswa, serta siswa lainnya, tidak ikut karena alasan tertentu, ujar Kepala Sekolah.

Ia menambahkan, ” Saya sebagai Kepala Sekolah sangat ingin menambah pengembangan Karakter anak didik saya, untuk menjadi pemimpin dimasa mendatang dan tidak kalah dengan sekolah-sekolah lain,” ujar Sungkowati.

Lain halnya di SMPN 9 Kota Bekasi, pungutan uang kas setiap siswa Rp. 20.000,- dan auting class kelas 7 telah berjalan dengan biaya Rp. 675.000,-/siswa ke Sangga Buana Kostrad Karawang untuk belajar kedisplinan dari TNI. Sementara untuk kelas 8 dan 9 direncanakan ke Yogyakarta, menurut informasi dari siswa biaya setiap siswa Rp. 1.800.000,-/siswa dengan waktu 4 hari, 3 malam.

Kepala Sekolah (KS) SMPN 9, Dra. Supriyanti, didampingi, Pengawas Pendikan SMP dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Iing Kartiwan, Supriyanti mengatakan bahwa, mengenai rencana biaya untuk kelas 8 dan 9 yang akan berangkat bulan Desember bukan Rp. 1.800.000,-/siswa, tetapi yang diterima sekolah adalah Rp. 1.600.000,-/siswa dengan tujuan ke Jogyakarta selama 4 hari 3 malam, sesuai kemauan Siswa dengan restu orang tua siswa, ujar Supriyanti.

Terkait uang kas, Supriyanti, mengatakan bahwa uang kas tersebut tidak diwajibkan, hal itu adalah kreativitas dari koordinator kelas (korlas) bersama orang tua siswa, Sekolah tidak ikut campur masalah uang kas, “memang ada kegiatan kelas diluar tanggungan sekolah atau Bos, seperti orang tua atau siswa sakit dan kegiatan lain yang tidak dapat didanai Bos.” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai regulasi kegiatan sekolah, Iing Kartiwan, yang sok pintar menjawab, “Dinas pendidikan mengimpokan kepada sekolah-sekolah untuk silahkan melibatkan Komite Sekolah, supaya sekolah jangan terkesan, bahwa sekolah melakukan pungutan, Sekolah jangan ikut disitu, kegiatannya serahkan kepada orang tua dan jangan keharusan kepada orangtua-orangtua yang tidak mampu, jadi mereka itu tidak dipaksa,” ujar Iing. Namun ketika Iing disuruh membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 jelas dikatakan bahwa Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua atau wali murid, dengan muka merah dan mengatakan persoalan ini akan dilaporkan dan akan dibahas di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. umpat Iing, sambil tertunduk.

Di SMPN 1 Kota Bekasi tidak jauh dari persoalan SMPN tersebut diatas, namun ketika ditemui Kepala Sekolah SMPN 1, Muktia Wahyudi Isra, tidak berada dikantornya menurut stafnya, sedang ada acara di luar Sekolah, ketika dihubungi melalui HP dan WA tidak ada jawaban.

Kegitan sekolah tersebut, dianggap menambah beban orang tua siswa, dengan adanya pungutan uang kas dan Authing Class yang dilakukan pihak Sekolah, sejumlah orang tua siswa yang kondisi ekonominya tidak mampu, mengeluh dianggap mahal dan sangat memberatkan.

Ketua Umum LSM Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP RI), Tomu Silaen mengatakan masalah pungutan di sekolah telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tidak memperbolehkan pemungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, bila itu masih dilakukan sama saja melawan peraturan yang berlaku dan berpotensi pidana dan harus di tindaklanjuti kepada aparat yang berwenang.

“Saya mengharapkan agar Inspektorat Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memanggil serta meminta pertanggungjawaban para Kepala Sekolah, karena uang kas dan biaya Authing Class dan sebutan lainnya yang dipungut dari setiap orang tua siswa menjadikan beban tiap tahun dan patut diduga kegiatan tersebut ada niat untuk mengambil keuntungan pribadi dan atau kelompok lainnya.” harap Silaen.

Ia menambakan, sangat miris melihat tingkah seluruh kepala sekolah yang kerab mengatakan bahwa pemungutan uang dari orangtua bukan keputusan Kepala Sekolah melainkan keputusan Komite dan Korlas sebagai perwakilan orangtua. “bagaimana mungkin Korlas mewakili ratusan orangtua, kajian apa yang dipakai pihak sekolah sehingga semuanya di alamatkan ke Komite dan Korlas? Saya menghimbau kepala sekolah segera sadar bahwa alasan mereka adalah hanya pembenaran menindaklanjuti dugaan pungli dilingkungan sekolah, dan tidak boleh ada alasan apapun guna pembenaran pungli yang sangat dilarang dan diharamkan oleh pemerintah.” ujar Silaen. (beres)