Bank BTN Cabang Bekasi Diduga Tipu Nasabah

oleh -258 Dilihat

 

BEKASI, MEDIA METROPOLITAN—Nasabah Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Kota Bekasi, Hotmaniari Saragih (HS) merasa tertipu senilai Rp. 700 juta, awalnya pada tanggal 04 Mei 2018, Kepala Cabang BTN Bekasi, bernama Reza (sekarang Kepala Cab. BTN Depok) memberitahukan kepada korban HS bahwa sebagian uangnya senilai Rp. 700 juta dari rekeningnya telah dialihkan ke PT. Asuransi Jiwasraya (persero)  dengan bunga 7% untuk setahun ditambah kewajiban PT. Asuransi Jiwasraya (PT. JS) yang tertera di Polis hingga tutup buku pada 04 Mei 2019.

Korban HS menambahkan karena merasa percaya kepada Kepala Cab. BTN Kota Bekasi, Reza dan telah selama 20 tahun hingga menjadi nasabah prioritas di  Kantor Cab. BTN Kota Bekasi tidak pernah bermasalah, ” saya percaya karena omongan Kepala Cab. BTN dan pemakaian uangnya janjinya hanya setahun akan dikembalikan, namun hingga kini uang  tidak kembali.” sebut korban HS kepada wartawan Metropolitan di Kantor Cab. BTN Kota Bekasi Senin 8/2/2021.


Lain halnya dengan Dr. Manumpak Sianturi adalah suami dari korban HS yang penuh emosi di lantai II mencari Roy ” mana Roy bentaknya dengan nada keras”, yang ternyata Roy adalah Kepala Cab. BTN Kota Bekasi,  namun menurut keterangan salah seorang Satpam bos BTN tersebut sedang keluar kantor.

Menurut Dr. Manumpak, pada tanggal 1 Februari 2021 datang pemberitahuan dari Roy  agar HS datang ke Kantor BTN untuk tanda tangan berkas dengan membawa foto copy KTP dan foto copy Buku Rekening yang aktif karena menurut Roy bahwa Buku Rekening yang lama sudah tidak aktif lagi sesuai pemberitahuan dari PT. JS.

Namun beberapa hari kemudian datang surat dari PT. JS kepada HS, menyatakan bahwa, pada tertangal 1 Februari 2021 sesuai tanggal yang ditandatangani HS di Kantor BTN yang dimintakan Roy,  dengan tanggal, bulan dan tahun sama. Surat PT JS itu adalah surat pemberitahuan bahwa  Restrukturisasi Polis Asuransi atas nama HS termasuk dana tunai milik HS akan menjadi setoran dana awal untuk 3 pilihan Asuransi yang ditawarkan antara lain, 1. Asuransi JS Mantap Plus Plan A. 2. Asuransi Plus Plan B dan 3. Asuransi Plus Plan C, dalam surat tersebut menyatakan,  selambat-lambat pada 17 Maret 2021 dimohonkan  polis dokumen asli dikembalikan ke kantor PT. JS.

“Karena peristiwa surat-menyurat inilah saya marah, masa orang hukum dikadalin”, jelas sang Doktor Hukum ini dengan kesal.
Selang beberapa waktu kemudian Roy tiba, sang Doktor langsung marah sambil mukul meja, membuat bos BTN gugup, ” coba jelaskan hubungan surat kamu dengan surat PT. JS, lihat tanggalnya, kamu bilang tidak hubungannya, kalau memang tidak ada hubungannya, jelaskan di surat itu dan tandatangni karena surat kamu inilah sehingga muncul surat Restrukturisasi Polis dari PT JS, atas nama isteri saya,” tanya sang Doktor dengan nada tinggi.

Kepala CabangBTN Kota Bekasi, Roy Indra Riestianto menjawab bahwa ia baru 6 bulan bertugas di Bank ini, ia bekerja keras untuk membenahi dan mempelajari berkas-berkas yang ada dengan sangat hati-hati, termasuk berkas atas nama HS isteri Dr. Manumpak sehingga ia (Roy) menghubungi Kepala Cabang BTN sebelumnya (Reza) untuk konfirmasi, dengan arahan agar dikomunikasin ke PT. JS di Jakarta, menyebutkan bahwa rekening atas nama HS tidak aktif lagi.

Kemudian dikirimlah form untuk pengisian dan permintaan nomor rekening yang aktif berikut foto KTP dan Buku Rekening yang aktif.

“Jujur saya dalam hal ini tidak ada neko-neko, saya tulus buktinya di form yang ditandatangani ibu HS, saya tulis hanya  nomor rekeningnya, tidak ada yang lain, mengenai surat Restrukturisasi Polis yang dikirimkan PT. JS kepada HS, itu diluar sepengetahuan saya. Jadi permintaan pak Sianturi dan ibu HS, akan saya turuti dan hal ini tetap akan saya komunikasikan kepada PT JS” jawab Roy dengan lembut dan tegas.

Menimpali jawaban itu Dr. Manumpak Sianturi mengakatakan dengan lantang ” saya dan isteri saya  tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan PT. JS, sudah 20 tahun kita nasabah BTN ini tidak pernah bermasalah, untuk itu pak Roy, mohon hal ini diselesaikan secepatnya, bila tidak permasalahan ini akan saya tempuh dengan jalur hukum”, sebutnya sambil pamit karena masih ada urusan lain.

Ditempat yang sama Roy mengatakan kepada Metro, kejadian seperti ini baru terjadi di BTN Kota Bekasi, memang ada beberapa orang nasabah menjadi nasabah PT JS dan uangnya tidak ada yang jumlah besar, pada akhir 2018 seperti yang kita ketahui ada permasalan di tubuh PT JS, kasus tersebutlah dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para nasabah PT. JS seperti yang dialami HS, tuturnya. (B. Sirait)


No More Posts Available.

No more pages to load.