KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – N (45) dan anaknya D (22) diamankan Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat di Kampung Rawabanteng, Ds. Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7) sekitar pukul 04;15 WIB. Bapak dan Anak Kompak telibat pencurian sepeda motor.
“Keduanya merupakan keluarga Bapak dan Anak. Bapaknya merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembobolan mini market, dan pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan kambing, “tutur Wakapolsek Cikarang Bara, AKP Termuji, kepada Awak Media, Kamis (30/7).
Tarmuji mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka, berawal dan maraknya tindak pidana pembobolan Waralaba Alfamart dan Indomart di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap residivis. N diketahui Petugas merupakan DPO pembobol Alfamart tahun 2016 dan residivis pencurian ternak kambing tahun 2009,” ungkap Tarmuji.
Mendapat informasi N sudah kembali ke rumahnya di Kp Cikoreng, Ds Wanajaya, kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi. Tak menunggu lama. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Trisno menuju rumah N dan melakukan penggerebekan.
“Saat digeledah, Petugas menemukan dua unit sepeda motor hasil kejahatan,satu bilah senjata tajam jenis golok,beberapa kunci letter T,satu buah linggis, dua buah gunting baja dan beberapa barang bukti lainnya yang di gunakan kedua pelaku melakukan aksi kejahatan,” ungkap Tarmuji.
Baca Berita :
Nekat Abis ! Dua Pemuda Curi Motor Polisi
Baca Berita :
Nekat Abis ! Dua Pemuda Curi Motor Polisi
Dari hasil Introgasi petugas, Tarmuji mengatakan N memproleh motor Honda Supra Fit dari D yang tidak lain adalah Anak kandungnya. Kemudian dengan cepat Petugas mengamankan D dikrontrakannya. Kepada petugas D mengakui pencurian motor dengan cara merusak menggunakan kunci letter T bersama S tersangka lainya yang kini dalam masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari kedua tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan,satu bilah senjata tajam jenis golok,beberapa kunci letter T,satu buah linggis, dua buah gunting baja dan beberapa barang bukti lainnya yang di gunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatan,” ungkap Tarmuji.
Menurutnya, Modus operandi yang di gunakan oleh pelaku setiap melakukan aksinya kejahatanya mencuri motor yang terparkir di depan rumah adalah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan T.
“Sepeda Motor yang berhasil dicuri pelaku dijual dengan harga 1 Juta,” Ungkap Tarmuji
Selajutnya, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Hasilnya Petugas mengetahui bahwa Motor Honda Supra Fit adalah milik Samsudin yang telah hilang dicuri di Alamat TKP
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Bapak dan Anak ini diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya (Ely/Martinus).