Barang Alat Laboratorium Harus Dari Luar Negeri ?

oleh -724 Dilihat

 

BOGOR,MEDIA METROPOLITAN,--Proyek Pengadaan barang alat Laboratorium Metrologi Legal di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 dipertanyakan.

 

Pasalnya karena barang tersebut masih berada di pihak ketiga. Kontraktor pegadaan alat Laboratorium Metrologi Legal tersebut dilaksanaka oleh CV.Nusa Sukses Sedaya dengan kontrak sebesar  Rp 488.128.050.00,dengan Spesifikasi barang harus produksi luar negeri.

 

Ketika hal ini dikonfirmasi wrtawan Media Metropolitan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor,selaku pengguna anggaran(PA) yang juga sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK), H. Entis Sutisna SPd. MM, melalui  seksi  prolap, Ratimin, di ruang tunggu Disperdagin Rabu (01/02), mengatakan, barang  itu belum ada diproduksi di Indonesia harus dari luar sesuai dengan spesifikasinya, kecuali anak timbangan yang standart kelas M1 kapasitas 20 kg, katanya.

 

Ketika ditanya barang itu disimpan dimana, Ratimin, mengatakan masih di pihak ketiga, terangnya. (jeck).

No More Posts Available.

No more pages to load.