KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Pratama Cifest Cibarusah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Alm. Kasmiati Kader Posyandu Melati Cibarusah Jaya dan Alm. Sukmi Kader Posyandu Kebon Kopi Cibarusah Jaya.
Sebelumnya, Almarhum Kasmiati sudah menjadi peserta BP Jamsostek sejak November 2018 dan Alm. Sukmi terdaftar sebagai peserta Kasmiati terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek pada bulan Desember 2018, keduanya terdaftar melalui Kantor Cabang Pratama Cifest Cibarusah.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Pratama Cifest Cibarusah Evi Haliyati didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida, pada acara Rapat Koordinasi Posyandu se Kabupaten Bekasi di di Hotel Sakura Deltamas. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (12/2/2021).
“Santunan jaminan Kematian yang diterima oleh masih-masing ahli waris Almarhum sebesar Rp42 juta. Semoga santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum,” ungkap Kepala Kantor BP Jamsostek Cikarang Achmad Fatoni.
Ia menghimbau, penting sekali masyarakat mengikuti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK terutama untuk memberikan perlindungan memiliki ativitas dari risiko sosial ekonomi.
Sehinga, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, karena sudah merasa aman dan nyaman karena terlindugi dari resiko-resiko sosial ekonomu yang mungkin dialami.
“Risiko-risiko kerja, yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja dapat dicover BPJAMSOSTEK, dan para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya” tambahnya.
Fatani menerangkan, Jaminan Kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaatnya berupa santunan sekaligus sebesar Rp20.juta, Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12 juta serta biaya pemakaman sebesar Rp10. Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.
Selanjutnya, terdapat juga Santunan Beasiswa yang diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
Santunan diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta. Adapun Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan : TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.5 juta per orang dalam setahun, maksimal selama 8 tahun. Untuk, SMP/sederajat sebesar Rp. 2 juta per orang dalam setahun, maksimal selama 3 tahun.
Sementara, bagi SMA/sederajat sebesar Rp. 3.juta per orang dalam setahun, maksimal 3 tahun dan Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta dalam setahun, maksimal 5 tahun.
“Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja,” tuturnya. (Ely)