KAB. BEKASI MEDIA METROPOLIAN – Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Bekasi gelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diikuti oleh para Kepala Desa yang desanya menjadi bagian dari Penetapan Lokasi (Penlok) target PTSL Tahun 2023. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) I, Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kejari, dan Polres Metro Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, untuk membantu masyarakat membuat sertifikat tanahnya dan diharapkan dengan kerjasama dapat menyelesaikan target Penlok PTSL di Kabupaten Bekasi dengan cepat.
“Tahun ini kita mendapatkan target PTSL sebanyak 13.000 bidang tanah, untuk itu kita mengajak Pemerintah Daerah agar membantu dan mendukung pembiayaan pembuatan sertifikat yang dibiayai oleh APBD seperti tahun 2021 agar secepatnya bidang-bidang tanah di Kabupaten Bekasi tersertifikatkan dan terpetakan,” ujar di Meuligo Ballroom, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 11/01/2023.
Hiskia menjelaskan, masih ada 200.000 lebih bidang tanah yang harus segera diselesaikan sertifikatnya. Oleh sebab itu jika hanya 13.000 bidang tanah pertahun, maka membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikannya.
Juga mengusulkan agar Pemerintah Daerah memberikan bantuan prioritas untuk BPHTB seperti anjuran Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional dengan menggratiskan biaya BPHTB. untuk memaksimalkan pendaftaran tanah milik masyarakat.
Kantor Pertanahan sehingga Kabupaten Bekasi juga semakin siap di tahun ini untuk melaksanakan program PTSL dengan jauh lebih modern seperti menggunakan alat drone untuk menghasilkan fotogrametri agar pengukuran dan pemetaannya jauh lebih cepat dan efisien.
“Fotogrametri bertujuan untuk mempercepat pengukuran bidang tanah, jika selama ini menggunakan tenaga manusia secara manual. Maka dengan system drone ini akan jauh lebih mudah dan cepat pengukuran tanahnya untuk mendukung percepatan target PTSL di tahun ini,” katanya.
Hiskia juga turut memberikan atensinya kepada Pemerintahan Desa agar turut mensukseskan program strategis nasional ini untuk membantu masyarakatnya memperoleh sertifikat hak atas tanahnya melalui program PTSL.
“Pemerintah desa dalam hal ini akan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakatnya mendapatkan sertifikat tanah, adapun biaya yang telah ditetapkan dari pusat adalah sebesar Rp.150 ribu rupiah saja,” sebutnya.
(ely)