KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasimengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021.
“Kami tentunya diiringi adanya peningkatan kualitas pelayanan publik menjalankan reformasi birokrasi serta sinergitas antar Pemerintah Daerah dengan Forkopimda yang ada di Kabupaten Bekasi dalam bentuk penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, penguatan kualitas pelayanan publik,” kata Bupati dalam sambutannya saat Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBMdi kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Jum’at (9/4/2021).
Selanjutnya, pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM agar semua pihak termasuk masyarakat Kabupaten Bekasi mengawal, mengawasi dan berperan langsung untuk mencegah terjadinya korupsi dan memiliki kualitas dalam pelayanan publik.
Untuk itu, Eka berharap, pencanangan ini sinergitas stakeholder dan Forkopimda Kabupaten Bekasi akan lebih baik lagi, dari sisi akuntaibilitas dan transparansi kepada publik.
“Kami pemerintah daerah akan berpartisipasi secara aktif untuk bersinergi, membantu Kejari Kabupaten Bekasi, untuk mengupayakan peraihan WBK dan WBBM tahun ini,” ujarnya.
Baca Berita:
Sementara, mengawali sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari menyampaikan komitmen membagun zona integritas wilayah bebas korupsi dapat meningkatkan kinerja kejaksaan, dengan mengedepan nilai profesionalisme, kejujuran, kedisiplinan serta kesempurnaan dalam bertugas.
“Karena itu, secara khusus saya atas nama seluruh jajaran menghaturkan apresiasi dan mengucapkan terimaskasih atas kehadiran pimpinan dalam acara apel pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” ucap Mahayu.
Menurutnya, Kehadiran unsur pimpinan memiliki peran penting dalam bentuk dukungan moril, sekaligus kedepan dapat pula bertindak sebagai wasit, yakni yang turut mendukung sebagai sejawat, turut memberikan penilaian, turut mencolek apabila pelayanan tidak sesuai dengan harapan.
“Karena itulah kami mohon dukungan untuk senantiasa memberikan masukan bagi kami guna menciptakan pelayanan lebih baik di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Mahayu, menjelaskan bahwa pembagunan zona Integitas berdasarkan peraturan Menteri Penyalahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia No 10 Tahun 2019 tetang perubahan Nomor 52 tahun 2014 tentang pendoman pembagunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Intasi Pemerintah. Dimana repormasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dijalankan secara konsiten dan berkelanjutan.
Jadi, Secara nasional telah memasuki Grand Design Reformasi pada tahap yang ketiga, yakni tahap pertama serta kedua, telah mencapai kondisi yang mendukung sasaran repormasi bikorasi yang bersih dan berharga diri, efektif dan efisien, mempunyai pelayanan berkualitas dan pelaksanaan tugas pemerintah melakukan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Karena itu, Kejaksaan Negeri sebagai ujung tombak dari Institusi Kejaksaan Agung RI melaksanakan kekuasaan Negara dalam bidang penuntutan, penyidikan dalam perkara-perkara tertentu, Pengacara Negara, pengendali proses perkara (Dominus Litis), instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar),serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
“Maka, Saya mohon dengan sagat, kepada seluruh pegawai Kejari Kabupaten Bekasi untuk mengamali, mengerti, dan senantiasa meningkatkan profesionalisme, meningkatkan kinerjanya guna mewujudkan tujuan, dan fungsi kejaksaan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ucap Mahayu.
Kemudian, tertuang juga dalam perintah harian Jaksa Agung RI Tahun 2021, yang meliputi tidak hanya tugas dan fungsi kejaksaan, tetapi dukungan kejaksaan untuk mewujudkan pembagunan Jurnal, antara lain : Pertama, Mewujudkan penegakan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat Bangsa dan Negara; Kedua, Untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan, efektip serta efisien guna membagun kepercayaan penegakan hukum ; Ketiga, Untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari; Keempat, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan Pemerintah dalam percepatan Penanganan Covid-19 dalam pemulihan Ekonomi Nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk mewujudkan pembagunan yang berkeadilan dan bekesinambungan. Sinergitas dalam mutlak diperlukan. Karena itu, kami mengundang semua unsur pimpinan daerah untuk turut mensupport apa yang menjadi komitmen dan bagian dan fungsi kami dalam melaksanakan pelayanan yang lebih baik,” terang Mahayu.
Mahayu mengutarakan, komitmen ini adalah salah satu bentuk nyata pihaknya dalam melakukan kerja dan tugas yang harus bersih yakni menolak pemberian dalam bentuk apapun.
“Pada tahun awal 2020 dan awal tahun 2021 ini, Kami telah menyampaikan surat kepada Bupati Bekasi, antara lain menyampaikan komitmen Kami, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Kami mohon kepada Bupati Bekasi agar menyampaikan hal tersebut kepada seluruh jajarannya. Ini merupakan komitmen seluruh Pengawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terhadap pengawasan yang dilakukan secara ketat oleh seluruh instrumen,” ungkapnya.
Dalam acara tersebut hadir Bupati Bekasi, Kejari Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari ,Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kab.Bekasi Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Kepala Lapas Cikarang, Seluruh jajaran Kejari Bekasi serta tamu undangan lain. Mereka juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. (Ely/Martinus)
Baca Berita:
Pengadaan Buldozer 2019 di DLH Kabupaten Bekasi, Dodi : Penandatangan Kontrak di Saya