Cabuli Anak Dibawah Umur, Pengangguran Asal Batam Diamankan Polisi

oleh -188 Dilihat


KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN Entah apa yang terlintas dibenak seoranglelaki pengangguran berinisial AG alias A (30)  Waraga asal Tiban Kampung No.24 Rt.001/001  Tiban Lama,Kecamatan Sekupang, Kota Batam ini, sehingga tega melakukan tindakan pemcabulan terhadap anak dibawah umur yakni bunga (6) nama samaran.
Perbuatan  bejat AG terungkap setelah Korban menceritakan kisah pilu yang dialaminya kepada kedua orangtuanya. Sontak orang tua korban berang dengan perbuatan pelaku, lalu  melaporkannya ke Polsek Cikarang Barat.
“Pelaku dapat kita amankan setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku yang di lakukan terhadap anaknya ” ujar kanit Reskrim Polsek Cikarang barat Iptu Sutrisno, Rabu (16/9).
Sutrisno mengungkapkan, aksi pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur berusia 6 tahun itu terjadi saat pelaku sedang duduk sebuah warung tepatnya di Kampung Selang Cau, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku melihat korban sedang asik bermain bersama teman-temannya. Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, sehingga kemudian memanggil korban dengan mengiming -imingi akan dibelikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban,” kata Sutrisno.
Sambung Sutrisno, terbujuk dengan omongan pelaku yang langsung mengikuti dan memangku koban. Melihat korban hanya diam saat dipangku, pelaku kemudian memasukkan jari telunjuknya ke bagian kemaluan korban.
“Usai melakukan Aksi bejatnya, Pelaku kemudian menurunkan korban dari pangkuannya. Lalu pelaku menyuruh korban kembali bermain-main dengan temannya. Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya,” kata Trisno sapaan akrab Kanit polsek cikarang barat.
Lanjutnya, Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Cikaarang Barat. Kemudin langsung mengamankan pelaku.  Pelaku kesehariannya ,  merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya. ( Ely).
Baca Berita :

No More Posts Available.

No more pages to load.