![]() |
KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN— Perkara Pidana No.384/Pid.sus/2021 atas nama terdakwa Khalid Cahyanirasa als Kholid bin Rana Dijaja. Sidang lanjutan 09/09/21 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ambo Mare SH.,MH, masing masing anggota majelis hakim, Sofia Marlianti Tambunan SH.,MH dan Martha SH.,MH, dibantu Panitera Pengganti, Nuning SH. dengan acara Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Anna Wijayanti SH, menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan pidana penjara dan barang bukti sabu seberat 0.0164 gram dan satu unit HP merk Ipone untuk dimusnahkan.
Kuasa hukum terdakwa dari Law Office Jhon Saud Damanik & Fartners masing-masing Jhon Saut Damanik SH, Yeve Limbong SH dan Cengly Malau Gurning SH.
Chengly Malau Gurning SH. menyebutkan, dalam Pledoinya bahwa JPU tidak cermat meneliti atau mempelajari berkas perkara sebelum diserahkan ke Pengadilan, hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang menjerat terdakwa Khalid dengan pasal 114 dan 112, UU RI, No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, pada hal surat dakwaan merupakan landasan bagi hakim untuk pemeriksaan perkara di depan persidangan dengan menganalisa fakta secara yuridis, kemudian menjadi landasan bagi hakim untuk menyusun pertimbangan hukum dalam membuat amar putusan yang adil berdasarkan kebenaran.
Sesuai Berita Acara Penyidik (BAP) menyebutkan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba, tempat dan ciri-ciri orang pelaku dikasih tau masyarakat tersebut, kemudian Polisi yang sedang obserpasi langsung menuju lokasi dan ditemukan terdakwa seorang diri sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di Jl. HM. Joyo Martono, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dari kantong celana sebelah kiri, satu bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, dipersidangan terdakwa Khalid membantah, bahwa sebenarnya saat penggeledahan sabu tersebut didapat dari Dashbord motor sebelah kiri.
Bukan hanya itu, sebut Changly, keganjilan lain yang tidak singkron antara BAP Polisi Dakwaan dan Tuntutan JPU dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi juga barang bukti, tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Penyidik mengatakan saat diperiksa didampingi oleh penasehat hukum, pada hal tidak, hanya diperkenalkan saja batah terdakwa. Bukti HP merk Iphone tidak pernah dibuka dipersidangan mengenai percakapan antara, Baharudin dengan terdakwa, juga antara terdakwa dan wanita bernama Nindy, sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan dan dalam tuntutan JPU Anna, menurut saksi dari Polisi bahwa Baharudin telah ditangkap namun tidak dijadikan sebagai saksi dipersidangan.
Lanjut Changly,berdasarkan alasan tersebut, agar majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa Khalid, berkenan menyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dan membebaskan terdakwa Khalid, dari segala tuntutan hukum, sebut Changli dalam pledoinya.(B.Sirait)
Baca Berita:
- Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong DKP Kembangkan Ikan Hias
- Warga Diminta Mendokumentasikan Pelaku Pembuang Sampah Ke Sungai
- Satgas Saber Pungli Pusat Turun Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar di Kabupaten Bekasi
- Tempat-Tempat Objek Wisata di Kabupaten Bekasi Bersiap untuk Dibuka
- Mimi Mintarsih Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPC Srikandi PP Kabupaten Bekasi