Diduga Curi Sepesialis di Sekolah, ABH Diamankan

oleh -92 Dilihat

WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN,
Unitreskrim Polsek Baradatu, Polres Way Kanan berhasil meringkus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu sekolah menengah kejuruaan di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/01/2023).

Warga ABH insial MSP (16) berdomisili di Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Kabupaten  Way Kanan, atas perbuatannya harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Barang Bukti (BB) berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam berikut kotaknya.

Kapolres. Way Kanan, AKBP. Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu, Kompol. Edy Saputra, menerangkan bahwa pada hari Senin, 16 Januari 2023, sekira pukul 07:00 WIB korban baru sampai di sekolah Baradatu, korban masuk kedalam kelas dan meletakan tas yang berisikan alat belajar dan 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam.

Selanjutnya korban pergi ke lapangan untuk mengikuti giat Upacara Bendera, kemudian setelah selesai Upacara, korban masuk kembali ke dalam kelas dan mengecek HP miliknya yang berada didalam tas sudah tidak ada lagi, atas kehilangan tersebut dilapor polisi.

Kronologis penangkapan hari Selasa, 24-01-2023, sekira jam 20:30 WIB, Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH dan barang bukti, di Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatan tersangka MPS dijerat dengan Pasal 32 UURI No. 11, tahun 2011, tentang Peradilan Anak, tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan upaya Diversi untuk mencapai restoratif justice,” Jelas Kapolsek. (S. Efendi)

No More Posts Available.

No more pages to load.