KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan terkait mudik Lebaran 2021. Sama seperti tahun lalu, pemerintah masih melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman di tengah pandemi COVID-19. Keputusan resmi ini tidak lain berdasarkan pertimbangan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Ia berharap, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait larangan mudik itu. Dengan tidak melakukan mudik atau berkunjung ke keluarga saat Lebaran sudah cukup membantu pemerintah dalam rangka memotong penyebaran wabah COVID-19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik, karena dapat menimbulkan penyebaran virus Corona didaerah. Tidak hanya berdampak pada anggota keluarga, tapi juga bagi lingkungan sekitar,” ucap Yana.
Untuk mengantisipasi jumlah pemudik yang mungkin masih akan ada meski pemerintah melakukan pelarangan.
“Rencana mendirikan pos-pos check point sebelum tanggal 6 Mei, Kita akan berkoordinasi dengan Jajaran TNI-Polri dan satgas Covid-19 dalam pengendalian antisipasi pemudik,” ujarnya.
Yana menyebutkan untuk lokasinya recananya akan disiapkan di jalan tol, jalur utama dan perbatasan.
“Pos check point point akan disiapkan di Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin, Jembatan Pebayuran, dan akses Kalimalang-Karawang, akses jalan tol Cikarang Pusat, Cibatu, Cikarang Barat, dan Tambun yang mengarah ke Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Di sisi lain, akan ada pengawasan di jalur-jalur kecil atau jalur tikus yang kemungkinan digunakan warga yang nekat mudik ke kampung halaman.
“Kita bersama aparat lainnya akan lebih waspada dalam melakukan pengawasan, serperti jalur tikus yang tujuan pemudik untuk keluar wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Baca Berita :
Diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Dalam regulasi tersebut terdapat pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.
Terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan sebagai pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik. Kriteria tersebut yaitu untuk perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat. (Ely/Martinus)
Baca Berita:
Tindaklanjut Kendaraan Buldozer, Kasi Pidsus Prosesnya Dalam Masa Lid-2
Terkait Pengadaan Alat Berat Buldozer 2019, Pidsus Panggil Sejumlah Pihak Yang Terlibat
Pengadaan Buldozer 2019 di DLH Kabupaten Bekasi, Dodi : Penandatangan Kontrak di Saya
Perkembangan Berkas Buldozer, Mantan PPK: Pencairan Ada di Ariestia
Tindaklanjut Buldozer Terkesan Ditutupi, Jaksa Agung Diminta Copot Kajari Kabupaten Bekasi
Tindaklanjut Buldozer, Pidsus Tunggu Pertimbangan Pimpinan
Terkait Pengadaan Alat Berat Buldozer 2019, Pidsus Panggil Sejumlah Pihak Yang Terlibat
Pengadaan Buldozer 2019 di DLH Kabupaten Bekasi, Dodi : Penandatangan Kontrak di Saya
Perkembangan Berkas Buldozer, Mantan PPK: Pencairan Ada di Ariestia
Tindaklanjut Buldozer Terkesan Ditutupi, Jaksa Agung Diminta Copot Kajari Kabupaten Bekasi
Tindaklanjut Buldozer, Pidsus Tunggu Pertimbangan Pimpinan