Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Pos Check Point Antisipasi Pemudik

oleh -145 Dilihat
Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Pos Check Point Antisipasi Pemudik

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITANPemerintah akhirnya mengambil kebijakan terkait mudik  Lebaran 2021. Sama seperti tahun lalu, pemerintah masih melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman di tengah pandemi COVID-19. Keputusan resmi ini tidak lain berdasarkan pertimbangan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

“Kementerian sudah ada arah  mengenai larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021 didasari untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi R. Yana Suyatna kepada Metropolitan.

Ia berharap, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait larangan mudik itu. Dengan tidak melakukan mudik atau berkunjung ke keluarga saat Lebaran sudah cukup membantu pemerintah dalam rangka memotong penyebaran wabah COVID-19.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik, karena dapat menimbulkan penyebaran virus Corona didaerah. Tidak hanya berdampak pada anggota keluarga, tapi juga bagi lingkungan sekitar,” ucap Yana.

Untuk mengantisipasi jumlah pemudik yang mungkin masih akan ada meski pemerintah melakukan pelarangan.

“Rencana mendirikan pos-pos check point sebelum tanggal 6 Mei, Kita akan berkoordinasi dengan Jajaran TNI-Polri dan satgas Covid-19 dalam pengendalian antisipasi pemudik,” ujarnya.

Yana menyebutkan  untuk lokasinya recananya akan disiapkan di jalan tol, jalur utama dan perbatasan.

“Pos check point point akan disiapkan di Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin, Jembatan Pebayuran, dan akses Kalimalang-Karawang, akses jalan tol Cikarang Pusat, Cibatu, Cikarang Barat, dan Tambun yang mengarah ke Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Di sisi lain, akan ada pengawasan di jalur-jalur kecil atau jalur tikus yang kemungkinan digunakan warga yang nekat mudik ke kampung halaman.

“Kita bersama aparat lainnya akan lebih waspada dalam melakukan pengawasan, serperti jalur  tikus  yang tujuan pemudik untuk keluar wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.


Diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Dalam regulasi tersebut terdapat pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan sebagai pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik. Kriteria tersebut yaitu untuk perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat. (Ely/Martinus)