DPRD Akan Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Bekasi

oleh -231 Dilihat

 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi agendakan rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati Bekasi sisa masa Jabatan 2017 – 2022 pada hari Rabu 21 juli 2021.
 
Paripurna ini, digelar hari rabu, setelah Hari Raya Idul Adha 1442 H. Paripurna ini  ada sifatnya, pengusulan, pembacaan pemberhentian Bupati. Usulan ini karena Bupati Bekasi  wafat. Jadi judul rapat paripurnya ada pengusulan karena yang memberhentikan adalah Kemendagri (Kementeri Dalam Negeri RI),” kata Wakil Ketua Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Mohammad Nuh  saat dihubungi Wartawan, Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, karena rapat paripurna sifatnya segera, jadi soal mekanisme rapat akan akan dilaksanakan hybrid secara fisik dan virtual, Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Jika kondisi normal, rapat paripurna untuk kehadiran 3/4 dari total anggota Dewan. Namun karena kondisi masih pandemi. Untuk pelaksana rapat paripurna nanti, Dewan yang hadir langsung kira-kira sebanyak 14-16 Anggota secara fisik. Anggota dewan yang lain mengikuti rapat paripurna secara virtual. Kendati dilakukan secara virtual,pelaksanaannya. Pasalnya sebelum digelar tetap akan dilakukan absensi,” ungkapnya.

Pelaksanaan rapat paripurna yang akan digelar secara virtual ini, kata Mohammad Nuh, sudah mendapat persetujuan seluruh anggota Dewan. “Setuju semunya.karena lebih cepat lebih baik,” imbuhnya.

Selain menggelar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Bupati Bekasi, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menyampaikan pada kesempatan itu DPRD Kabupaten Bekasi juga akan mengelar rapat paripurna, beragendakanusulan dan meminta Kemendagri meninjau atau melantik Wakil Bupati Bekasi yang terpilih dalam sidang Paripurna DPRD pada 18 maret 2020 lalu.

Kemudian, agenda rapat paripurna juga mengusulkan dan meminta 
Kemendagri  agar ditetapkannya seketaris Daerah (Sekda) Defenitif, bukan dijabat PLH. Termasuk , dalam rapat paripurna itu akan di sampaikan permintaan bimbingan dari  Kemendagri, terkait pengisisian posisi penting di Pemerintah Kabupten Bekasi yang saat ini masih rangkap jabatan  dan jabatan yang masih ada kosongan .
 
“Berdasarkan hasil rapat pimpinan, Kita akan menyampaikan beberapa usulan, Selain pengusulan pemberhentian Almarhum Eka Supria Atmaja. Diantara usulanya adalah meminta ditinjau atau dilantik Wakil Bupati terpilih, karena Kewenanganya ada dikemendagri. Itu akan menjadi keputusan rapat paripurna pada tanggal 21 juli 2021.Karena mengenai hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi  sudah selesai digelar, jadi rapat paripurna besok semacam usulan permintaan ulang, ,” ungkap 
Mohammad Nuh.

Disinggung pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah hanya akan dilakukan jika sisa masa jabatan yang ditinggalkan tersisa 18 bulan dan ini sudah kosong di atas 18 bulan. Mohammad Nuh menyebutkan bahwa Keputusan hasil Rapat Paripurna DPRD sudah berlaku sejak dulu artinya pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih bisa dilakukan meskipun sehari berkhirnya sisa masa jabatan.

“Misalnya, Dilantiknya hasil Pemilihan rapat Paripurna sehari sebelum sisa jabatan tahun 2022, ngak apa-apa. Karena ini (red Hasil paripurna) berlaku sejak kemarin,”ungkapnya. (Ely/Martinus).