KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan Pemberhentian Bupati Bekasi dan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi terpilih dalam sisa masa jabatan Tahun 2017 – 2022. Rapat paripurna dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi Ruang Rapat Paripurna, Rabu (21/07/2021).
Rapat Paripurna dibuka oleh oleh Ketua B.N. Holik Qodratullah didampingi Wakil Ketua Soleman. Sementara terlihat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi sekaligus sebagai Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi, dan Seketaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmad Atong.
Total anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna berjumlah 46 orang. Sebanyak 10 anggota hadir di ruang rapat, 36 hadir secara virtual dan 4 orang tidak hadir.
“Menurut catatan Sekretariat Daerah saat ini telah hadir bersama kita 46 anggota DPRD yang tidak hadir 4 anggota.Dengan demikian, kuorum rapat telah terpenuhi sehingga rapat dapat dimulai ,” kata Ketua DPRD
Dalam kesempatan itu, B.N. Holik Qodratullah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum H.Eka Supria Atmaja.
“Warga Kabupaten Bekasi telah kehilangan. Salah satu, kebaikan yang beliau (Red Almarhum) miliki dan telah membuat kebijakan-kebijakan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi.Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni segala dosanya dan kesalahannya oleh Allah SWT dan semua amal kebaikannya diterima disisiNya,” ucapnya.
B.N. Holik, dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Masa Jabatan 2017 – 2022. Alm. Eka Supria Atmaja telah wafat pada hari minggu tanggal 11 juli 2021.
“Berkenan dengan itu telah menerima tembusan formulir berita dari Kemendagri Nomor : T.131.32/4523/OTDA tanggal 12 juli 2021, Surat Provinsi Jawa Barat dari Gubernu Prov Jawa Barat Nomor: 25/1.1201/Provinsi OTDA tanggal 12 juli 2021 serta surat provinsi jawa Barat Nomor 3775/KU.12.01/PemdaOtda tanggal 13 juli 2021 perihal tindaklanjut tentang penugasan sekda sebagai Plh Bupati Bekasi,” tegas BN Holik.
Dikatakan BN Holik, bahwa dengan wafatnya Bupati Bekasi Masa jabatan 2017– 2022 Alm.Eka Supria Atmaja, maka sesuai pasal 79 ayat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau Wakil Kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat mendapat penetapan pemberhentian.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian alm Eka Supria Atmaja , SH sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2017 – 2022,” ujarnya.
Selain menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati, Pada kesempatan itu DPRD Kabupaten Bekasi juga menggelar dua rapat paripurna lain yang cukup penting, yaitu usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi terpilih H Akhmad Marzuki sisa masa jabatan 2017-202 untuk segera ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri dan usulan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati untuk segera ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri dan dilakukan pengambilan sumpah janji.
“Diketahui DPRD Kabupaten Bekasi, telah melaksanakan tugasnya, salah satunya adalah memilih wakil Bupati Bekasi apabila terjadi kekosongan jabatan kurang lebih 18 bulan dan sesuai keputusan, pada tanggal 18 Maret 2020, DPRD memilih Wakil Bupati Bekasi di sisa masa jabatan 2017-2022, H.Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi,” ucapnya.
Namun hasil pemilihan yang di laksanakan DPRD tersebut, kata HN Holik, sampai hari ini proses pengisian wakil Bupati Bekasi terpilih belum mendapat surat keputusan pengangkatan.
“Untuk itu, berdasarkan hasil rapat, pimpinan DPRD membuat keputusan usulan pengesahan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 atas nama H Akhmad Marzuki untuk ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan persetujuan usulan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi H Akhmad Marzuki untuk diangkat sebagai Bupati Bekasi,” ucapnya. (Ely/Martinus).
Baca Berita :