Fhoto :Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratullah/Doc Metropolitan |
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menolak tuduhan Gagal membuat regulasi, tidak memiliki Sense of Crisis dalam menghadapi pandemi Covid-19, serta tidak dapat menjalankan konstitusi, yang dilontarkan Koalisi Rakyat Bekasi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/7/2021) pagi.
Menurut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratullah, menilai apa yang telah disampaikan Koalisi Rakyat Bekasi adalah bagian Iklim demokrasi yang hidup. Jadi hal yang wajar, karena perlu pengawasan kepada DPRD dalam melaksanakan tugas. Akan tetapi, Ia menolak DPRD gagal membuat regulasi, tidak memiliki Sense of Crisis dalam menghadapi pandemi Covid-19, serta tidak dapat menjalankan konstitusi. Sebab, selama DPRD sudah bekerja maksimal.
“Pada prinsipnya, inilah adalah bagian iklim demokrasi yang hidup sehingga apa pun yang menjadi perhatian, merupakan suatu masukan.Tapi patut kami jawab dari apa yang dituduhkan, bahwa selama ini sudah kerja maksimal,” ucap B.N Holik kepada Metropolitan, Selasa (28/7/2021).
Lebih lanjut, B.N Holik menjelaskan, terkait penilai DPRD tidak memiliki Sense of Crisis dalam menghadapi pandemi Covid-19. Satu hal yang harus dingat, kata B.N Holik, DPRD bukan lembaga pengguna anggaran. Pengguna anggaran adalah Eksekutif. Sifat DPRD dalam hal ini adalah Pengawasan artinya bila disebut DPRD diam, tentu hal tersebut merupakan penilaian yang salah.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, justru pihaknya memiliki sense of crisis atau kepekaan dalam menghadapi pandemic Covid-19, dibuktikan tidak pernah menundaan pengajuan anggaran untuk penaganan pandemic Covid-19.
“Dari awal ada pengajuan Recofusing,dan adanya pemotongan anggaran kita menyetujui. Bahkan yang terbaru, rencananya hampir 24,8 milliar itu dari semua dari kegitan dewan yang dipangkas. Karena, kami ingin menunjukkan, bahwa Kami peka terdapa apa yang terjadi ,” tuturnya.
Kepekaan dalam menghadapi pandemic Covid-19 di yakini B.N Holik, bahwa masing masing Dewan sudah melakukan hal tersebut. Baik itu,sosilisasi, pembagian sembako ditengah masyarakat yang menggunakan Anggaran pribadi. Namun jika masyarakat berharap lebih, Ia berkata kemampuan DPRD secara ekonomi juga memiliki keterbatasan.
“DPRD tentu memiliki konstituen dan pemilih diwilayahnya. Dasar itu, kita melakukan perhatikan dan kami berpikir tidak perlu diespos, kenapa?, takut terkesan penilaian tebar pesona, nanti ada pandangan negatif. sehingga keluar dari makna sesungguhnya terjadi,” ucap B.N Holik.
Dengan kejadian ini, Kata BN Holik, DPRD akan berupaya akan menyampaikan setiap kegiatannya. “Kami telah rapat bersama dengan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi memutuskan apa yang dikerja oleh DPRD, mulai sekarang, apapun yang, kita laksanakan penting untuk di ekpos, supaya ini terlihat,” tuturnya.
Kemudian dinilai rendahnya membuat regulasasi, B.N Holik, menyebutkan agar tidak melihatnya dari kuantitas atau jumlah Perda yang dihasilkan. Pihaknya,tidak melihat dari banyaknya hasil perda. Karena, prinsipnya dalam pembuatan perda, akan menggunakan uang Negara. Untuk itulah, pihaknya justru berhati-hati, karena jika membuat regulasi yang tidak efisien untuk apa, tanyanya.
Ia mempersoalkan, seharusnya usulan raperda dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai eksekutif ketimbang legislatif. Karena tidak adanya masukan Eksekutif tentang regulasi, kata B.N Holik, akhirnya DPRD punya inisiatif. Menyusun Penyusunan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Kemudian dinilai rendahnya membuat regulasasi, B.N Holik, menyebutkan agar tidak melihatnya dari kuantitas atau jumlah Perda yang dihasilkan. Pihaknya,tidak melihat dari banyaknya hasil perda. Karena, prinsipnya dalam pembuatan perda, akan menggunakan uang Negara. Untuk itulah, pihaknya justru berhati-hati, karena jika membuat regulasi yang tidak efisien untuk apa, tanyanya.
“Ini adalah suatu bukti Nyata. Jika ada membadingkan dengan daerah-daerah lain, itu karena didasari mempertimbangkan efesiensi dana ditengah pandemic Covid-19, sehingga regulasi yang Perlulah, Kami buat,” ucapnya.
Kemudian, adanya Penilaian, DPRD Gagal menjalan kankonstitusi dikarenakan hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu yang sampai hari tidak dilantik, B.N Holik meminta semua emlemen masyarakat besabar menunggu hasilnya dan tidak memvonis hasil rapat Paripurna tersebut sudah gagal.
Ia kembali mejelaskan, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi tahun Lalu, sudah memiliki dasar dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, sebelum digelar Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, DPRD sudah lebih dulu melakukan rangkai yaitu studi banding, baik itu ke Provinsi maupun ke Kemendagri.
“Tidak mungkin teman-teman melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Manakala tidak ada sen (Red-arahan) dari Provinsi maupun ke Kemendagri,” ucapnya.
Jikalau, Hampir satu tahun Hasil Pilwabub tidak keputusan, kata B.N Holik, Pihaknya tidak mendiamkan hal tersebut. Jutru pihaknya terus mempertanyakanya kepada para-pihak. Sehingga, beberapa waktu yang lalu, Pihaknya diundang Dirjen Otda Kemendagri.Hasilnya, Dirjen Otda Kemendagri mengatakan Hasil Pilwabub Bekasi dimungkinkan untuk di Lantik.
Selain, Kemendagri, Pihaknya mendapat undangan oleh Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen Pulhumkam) Republik Indonesia. Hasil petemuannya, Kemen Pulhumkam juga, menyampaikan, hasil pemilihan wakil Bupati Bekasi tahun tidak terlalu sulit untuk di tindak lanjuti.
“Dua Point itu, Saya ikut hadir pada pertemuan tersebut, dan ini yang bisa menguatkan itu,” ucapnya.
Selain point-point dari Dua Kementerian itu, BN Holik juga mengutarakan diusulan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi terpilih juga dikuatkan dari perkembagan surat dari Partai Pengusung, yaitu adanya Surat DPP Partai Golkar, Surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat serta Surat Ketua dan Seketaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Ditambah lagi surat dari Mahkama Agung (MA). Kata BN Holik, dalam Surat itu disebutkan Dimungkinkan dilantik, Walaupun, waktu itu surat rekomendasi dari partai pengusung tidak melalui Bupati Bekasi.
“Itulah Dasar-Dasar DPRD, Sehingga, dalam rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan Pemberhentian Bupati Bekasi. Disana diusulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi terpilih dalam sisa masa jabatan Tahun 2017 – 2022 pada Rabu (21/07/2021), disamping pertimbangan untuk memenuhi harapan masyarakat menigisi kekosongan jabatan,” pungkasnya. (Ely/Martinus)
Baca Berita