Dua Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Banprov Indramayu

oleh -180 Dilihat
Dua Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Banprov Indramayu

JAKARTA, MEDIA METROPOLITANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 pada Kamis (15/4/2021).
Kedua tersangka ini adalah ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Lili menuturkan, KPK menyangka ABS (Ade Barkah Surahman) dan (Siti Aisyah Tuti Handayani) diduga menerima duit dari pengusaha asal Indramayu, Carsa ES. ABS (Ade Barkah Surahman)  diduga menerima Rp 750 juta, sementara STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) diduga menerima Rp 1,05 miliar.
Adapun uang berasal dari pengusaha bernama Carsa ES yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuanPropinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.
“Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut , ABS dan STA beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu,” terang Lili.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ade Barkah dan Siti langsung ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah selama 20 hari pertama sejak 15 April hingga 4 Mei 2021,” kata Lili.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Abdul sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK   Sebelumnya, menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK  pada 15 Oktober 2019.
Keempatnya, yakni Bupati Indramayu  periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramyu  Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten indramyu  Wempy Triyono, serta Carsa ES.
Saat ini Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana Korupsi  (Tipikor) dan Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana Korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp8,5 miliar secara bertahap dari pihak swasta Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee hasil usaha Abdul memenangkan Carsa, agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu .(Red/Martinus)

No More Posts Available.

No more pages to load.