Dua Begal di Kabupaten Bekasi Aksinya Digagalkan Pedagang Mainan

oleh -177 Dilihat

 

 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Dua remaja berinisial SH dan NS pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) berhasil diringkus Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi.
 
Keduanya berhasil ditangkap Polisi dan kini mendekam di penjara setelah gagal melakukan aksinya.
 
Diketahui, kasus pencurian dengan kekerasan (begal) tersebut berhasil digagalkan seorang pedagangan mainan keliling, Wangga Sari (35) alias Kang Emon, di kawasan Jalan Raya Sukawangi, Kampung Balong Poncol, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten, Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
 
Kronologi terkait aksi  kejahatan itupun dijelaskan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tambelang, AKP Miken Fendriyanti dengan mengatakan aksi pembegalan, bermula saat korban Nursih (45) pedagang soto sedang mengendarai sepeda motornya.
 
Lanjutnya, Setibanya di Jalan Kampung Bulak Sukawangi, tiba-tiba kedua pelaku itu memepet sepeda motor korban dan memintanya untuk berhenti.
 
“Dua pelaku memepet sepeda motor korban, dan memaksa korban untuk berhenti dan turun dari motornya,” kata AKP Miken, pada Selasa (10/8/2021).
 
Ia menambahkan, Saat korban berhenti, salah satu dari pelaku tersebut meminta korban turun dari sepeda motornya dan menyerahkannya. Pelaku menodongkan korban dengan celurit.
 
“Karena terancam, korban langsung berteriak maling, kedua pelaku melarikan diri dan membawa kunci kontak motor milik korban,” katanya.
 
Suara teriakan korban ternyata didengar oleh Kang Emon pedagang mainan posisinya hanya 100 meter dari lokasi kejadian, Melihat itu, Kang Emon
 
Di saat bersamaan,  Kang Emon penjual mainan yang posisinya hanya 100 meter dari lokasi kejadian mendegar suara teriakan korban minta tolong. Kemudian, Pelaku yang kabur arah ke pedagang mainan tersebut langsung di hadang dengan sepedanya.
 
“Wangga Sari (35) alias Kang Emon pedagangan mainan keliling menghadang ke dua pelaku dengan sepedanya hingga terjungkal ke sawah,” kata Miken.
 
Setelah kedua begal tersungkur, warga sekitar langsung menangkap dan melaporkannya ke Polsek Tambelang.
 
“Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambelang, dan keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.”tutupnya (Martinus)

Baca Berita :

No More Posts Available.

No more pages to load.