Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan Polsek Way Tuba

oleh -153 Dilihat

 

WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN– Dua pelaku tindak penipuan dan penggelapan BA (18) dan YU, (18) berhasil diamanka Polsek Way Tuba, Rabu (14/10). Hal itu dikatakan Kapolsek Way Tuba, Mahbub Junaidi, Sabtu (17/10).

Kapolsek Way Tuba, menjelaskan, kami mendapat informasi keberadaan tersangka di kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba, Tim kami langsung begerak cepat menuju lokasi  dan melakukan penangkapan.

Menurutnya, kejadian terjadi pada hari Kamis, 24 September 2020 pukul 11:00 Wib, korban Julianto (19) mengantarkan terlapor ke Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, kemudian terlapor kembali minta di antarkan ke Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dengan alasan untuk menjemput teman terlapor.

Setiba di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba,  tersangka BA bertemu dengan YU. Korban ikut berbincang selama 30 menit, kedua tersangka pura-pura pinjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput temannya yang lain. Padahal kedua tersangka telah merencanakan menggelapkan sepeda motor pelapor, jelasnya.

Julianto baru menyadari setelah menunggu beberapa jam kemudian kedua tersangka tidak juga kembali, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Way Tuba, akibatnya korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion No.pol : BG 5237 FP STNK an. Ngatija ditaksir Rp. 9 juta rupiah” ujarnya.

“Atas perbutannya pelaku diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP, tentang Penipuan dan Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkas  Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi. (Sangun)

No More Posts Available.

No more pages to load.