Dugaan pungli di SMPN2 Kota Bekasi secara masif dan terstruktur

oleh -169 Dilihat
oleh

KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMPN 2) Kota Bekasi menjadi sorotan masyarakat, dimana sekolah tersebut diduga kuat melakukan pungli dengan modus pelayanan mutu pendidikan sekolah, adapun modus yang di lakukan secara masif dan terstruktur karena di koordinasikan langsung oleh koordinator kelas (korlas).

Setelah mengetahui info adanya dugaan pungli di SMPN 2 Kota Bekasi, Media Metropolitan langsung melakukan konfirmasi kepada Arifin selaku Kepala Sekolah melalui WhatsApp (WA), dia mengatakan,
“Ga ada iuran 30.000/ bulan dan tidak ada perintah dan intruksi iuran 30.000/bulan oleh kepala sekolah.
Selanjutnya untuk kegiatan authing itu di kelola oleh komite sekolah dan keputusan itu dilakukan Rapat Komite Sekolah dan Koordinator Kelas (korlas) sebagai perwakilan orang tua dan travel sebagai penyelenggara yang di tunjuk oleh panitia.” Ujar Kepala Sekoh.

Dipertegas lagi, “Tidak ada intruksi dari Kepala Sekolah untuk iuran sebesar 30 ribu
Bahkan saya melarang hal itu.” tegas Arifin.

Untuk diketahui, koordinator sekolah ditugaskan oleh pihak sekolah memungut kepada siswa sebesar 30.000 kemudian untuk
Outhing class kelas 7, sebesar Rp. 650.000/siswa (kegiatan sudah terlaksana), sementara untuk kelas 8, sebesar Rp. 655.000/siswa (akan berangkat Selasa 26/11/2024).

Salah satu orang tua siswa yang tidak bersedia disebutkan namanya, saat dimintai keterangan terkait pungutan tersebut, mengatakan “Saya tidak berkenan dengan cara-cara ini, dengan pungutan Rp. 30.000/bulan dan kegiatan authing class, Rp.650.000/siswa, ini sangat memberatkan, terpaksa saya berhutang, demi anak, pada hal saya berusaha menyekolahkan anak saya ke Sekolah Negeri karena, saya tau pemerintah sudah mengalokasikan dana operasional sekolah tiap tahunnya, kelewatan bangat sekolah itu”.cetusnya.

Senada dengan Ketua DPD LSM PKAP RI Jawa Barat, Begawan Sitorus mengatakan tidak boleh pemungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, bila itu masih di lakukan sama saja melawan peraturan yang berlaku dan berpotensi pidana dan harus di tindaklanjuti kepada aparat yang berwenang.

” Kan jelas pemerintah mewajibkan wajib belajar 12 tahun sebagaimana pasal 31 UUD 1945, dan UU No. 23 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Jadi saya minta kepala sekolah segera menindaklanjuti dugaan pungli dilingkungan sekolah, dan tidak boleh ada alasan apapun guna pembenaran pungli yang sangat dilarang dan diharamkan oleh pemerintah.” ujar Begawan. (beres)