PELALAWAN, MEDIA METROPOLITAN – PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk di bidang penyediaan layanan pembiayaan, menghadapi sejumlah dinamika bisnis.
Salah satunya adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur. Sebagai bentuk untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur,
FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran.
Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP, tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembiayaan, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan.
Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah dari awal pengambilan unit sudah direncanakan over alih kredit atau pemindahan unit yang masih status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.
Seperti yang dilakukan oleh FIFGROUP Pelalawan dan Central Remedial Pekanbaru, Section Head Remedial Centra, Rifi Rizaldi dan di dampingi oleh Region Remedial Head Pekanbaru, Hendra Siregar dan Branch Manager Cabang Pelalawan, Bisara Pasaribu yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan debitur FIFGROUP Cabang Pelalawan berinisial SR Yang merupakan warga kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Dengan no laporan
STPL/11/III/2024/RIAU/PLWN/SEK.PKL.KERINCI
Debitur dengan inisial SR ini dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis yang masih dalam status kredit di FIFGROUP.
Sebelumnya sudah dilakukan upaya penagihan, pemberitahuan tunggakan dan mencoba negosiasi supaya segera dilakukan penyelesaian kasus dengan menghadirkan object jaminan fidusia namun debitur dengan santai dan merasa tidak bersalah mengatakan unit tidak berada dalam penguasaannya lagi atau sudah di over alihkan dengan pihak lain.
Region Remedial Head Pekanbaru Hendra Siregar dan Branch Manager cabang Pelalawan Bisara Pasaribu menghimbau dan menegaskan bahwa FIFGROUP Central Remedial Pekanbaru dan FIFGROUP cabang Pelalawan berkomitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dan memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang fidusia.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.
“ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan,” pungkasnya. (Victor S)