Gelar Deklarasi Damai, Bupati Bekasi : Calon Kades Harus Siap Menang Siap Kalah

oleh -202 Dilihat

 

 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN–  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menyelenggarakan Deklarasi Damai sebagai wujud komitmen bersama untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ntak yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2020.

Deklarasi Damai untuk kali pertama dilaksanakan di gedung Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat. Rabu (18/11).

Deklarasi damai diikuti seluruh 56 calon Kades  dari 16 desa dari 11 Kecamatan, meliputi Desa Setia Mulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya, Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya dan Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan.

Kemudian,  Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Telaga Murni, Desa Telajung dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan dan Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah.

Selain para calon Kades, Deklarasi Damai yang dibacakan oleh calon Kepala Desa  juga dihadiri oleh Turut hadir Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja , Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju M.Si, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kejari Bekasi, Dandim dan Kepala DPMD Ida Farida. 

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam sambutannya mengharapkan Pilkades berjalan lancar dan aman dan damai. Tidak terjadi permasalahan kriminal maupun masalah hukum, sebelum atau sesudah pemilihan Kepala Desa dan tidak merusak tatanan yang sudah ada di Desa.

“Saya mengajak kepada semuanya untuk melakukan pemilihan kepala desa secara damai, bagi yang menang jangan tinggi hati, tapi harus bisa merangkul semuanya, dan bagi yang belum mendapatkan kesempatan agar bisa menerima dengan legowo,” kata Eka.

Bupati juga menegaskan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi harus memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Pemkab Bekasi sudah mengantisipasi untuk mencegah terjadinya kerumunan masa, maka pencoblosan tidak dipusatkan di satu tempat tapi dengan membuat aturan 1 TPS untuk maksimal 1000 orang.

Bupati juga meminta kepada  calon kepala desa yang menang agar tidak merayakan kemenangan dengan berpawai, konvoi atau kegiatan lain yang mengundang terjadinya kerumunan masa.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, juga mengingatkan kepada kontestan pilkades untuk mematuhi protokol kesehatan. Dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah diminta oleh Presiden untuk bertindak tegas dalam menangani pelanggaran Protokol Kesehatan sesuai dengan UU Karantina dan Peraturan Bupati Bekasi.” ujar  Kapolres.

Menurut Hendra Gunawan, orang yang turut berkumpul dan orang yang memerintahkan berkumpul akan dikenakan sanksi. Untuk itu dirinya berharap, para kontestan pilkades patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai tidak jadi dilantik karena melanggar perundang-undangan.” Lanjut Hendra Gunawan.
“Harus siap menang dan siap kalah.” Tegas Topan Tri Anggoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, RR Mahayu Dian Suryandari, Turut mengingatkan Calon Kepala Desa untuk tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku. (Ely)
 
“Bilik suara dan kotak suara di TPS juga diperbanyak agar pencoblosan dan penghitungan suara dapat dilakukan secara serentak. Tentu saja kita ingin protokol kesehatannya betul-betul dilakukan, dengan memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun,” ujarnya. 

Senada dengan koleganya, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Letkol Kav Topan Tri Anggoro,B S, mengingatkan kepada kontestan untuk tidak membuat berita negative bahkan hoax untuk memikat masyarakat memilihnya. 

“Harus siap menang dan siap kalah.” Tegas Topan Tri Anggoro.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, RR Mahayu Dian Suryandari, Turut mengingatkan Calon Kepala Desa untuk tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku. (Ely)

No More Posts Available.

No more pages to load.