WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN–Sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewjiban melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS sampai dengan Pengesahan Raperda tentang RAPBD menjadi Perda APBD.
Hal tersebut dikatakan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M saat menyampaikan membacakan pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Way Kanan dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD Way Kanan, Kamis (21/10/2021) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Way Kanan, Nikman, S.H, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, asisten Sekda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini terutama pemulihan ekonomi daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, RAPBD 2022 disusun dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemkab Way Kanan. Kami juga sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2022 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para Pimpinan dan Anggota Dewan dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga terciptanya hasil yang lebih baik”, ujar Bupati Adipati yang juga berharap kiranya dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah.
Diketahui, dalam pidatonya juga disampaikan uraian ringkasan APBD Tahun Anggaran 2022 yang meliputi sisi Pendapatan, dimana struktur pendapatan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022 meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Secara total pendapatan RAPBD 2022 direncanakan sebesar Rp 1.326,1 Milyar. Secara rinci kontribusi pendapatan dalam RAPBD Tahun 2022 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kontribusi yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 76,7 Milyar yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp.17,6 Milyar, Retribusi Daerah sebesar Rp.2,4 Milyar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.4,6 Milyar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.52,1 Milyar. Pendapatan Transfer Tahun 2022 secara total direncanakan sebesar Rp.1.249 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.162 Milyar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.87 Milyar. Komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap Pendapatan dalam RAPBD 2022 yaitu yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.350 Juta yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dari sisi Belanja, Struktur Belanja dalam RAPBD Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022. Struktur belanja terbagi dalam empat yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Secara umum pada RAPBD Tahun 2022 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.1.328,6 Milyar. Alokasi ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.950,9 Milyar yang tersebar pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.549,5 Milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.375,1 Milyar, Belanja Hibah sebesar Rp.21,3 Milyar dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.5 Milyar.Alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp.92,5 Milyar .Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.6 Milyar.Sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp.279,2 Milyar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.2,5 Milyar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.276,7 Milyar. Dengan demikian RAPBD tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp.2,5 Milyar.
Selanjutnya, pada sisi Pembiayaan, sebagaimana diuraikan di atas, defisit anggaran sebesar Rp.2,5 Milyar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.5 Milyar. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.2,5 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. (sangun Efendi)
Baca Berita :
- SNIPER ‘Cium’ Bau Korupsi Pengelolaan Gas, KPK Didesak Periksa BBWM
- Pj Bupati Bekasi Akan Audit BBWM
- Kontribusi Deviden Kecil, Gunawan Usulkan PT.BBWM Dibubarkan
- Tahun Ini, Pemkab Bekasi Tambah Kuota PTSL 50 Ribu Bidang Tanah
- Jadi tersangka kasus korupsi, Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi ditahan Kejari
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas
- Awas! Cemari Kali di Kabupaten Bekasi Bisa Dikenai Sanksi Pidana
- Pemkab Bekasi Bahas Wacana Pembukaan Kegiatan Wisata Industri
- Pemkab Bekasi Dukung Program PTSL