Hakim MA Vonis Mati Harris Simamora Pembunuh Sekeluarga di Bekasi

oleh -489 Dilihat

 

KOTA BEKASI, MEDIA METROPLITAN Hakim Mahkamah Agung (MA), tolak kasasi Harris Simamora dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu,tetap hukuman mati  kepada terdakwa Harris kelahiran 15/12/1995 karena membunuh sekeluarga di Bekasi dengan menggunakan linggis.

Putusan hakim MA  “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry alias Aris Sandigon alias Harris Simamora tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA, Jumat (4/12/2020).

Para hakim MA yang menolak kasasi terdakwa Haris, sebagai ketua majelis Burhan Dahlan, masing-masing anggota, Dudu Duswara dan Hidayat Manao serta dibantu panitera pengganti Pranata Subhan menyatakan Harris terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana sekeluarga di Bekasi.

Dalam amarnya  juga menyebutkan penolakan tersebut telah berdasarkan fakta-fakta yang relevan, secara yuridis terbukti bahwa, perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa para korban tidak dilakukan secara spontan dan seketika melainkan ada jarak waktu yang cukup bagi terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya tersebut.

Dengan menjatuhkan pidana mati terhadap Harris Simamora  telah senada dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, 19/8/2019, sebagai hakim ketua majelis Herman Heller Hutapea dengan anggota Ridwan Ramli dan Yuliusman, menolak dan menguatkan putusan hakim PN Kota Bekasi, 31/7/2019, sebagai hakim Ketua Majelis Djuyamto  yang pada dasarnya menilai bahwa perbuatan terdakwa Haris  telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bekasi dan menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut.

Vonis atas terdakwa Harris juga telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Rahman dengan tuntutan pidana mati, karena terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana, dan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Awalnya  pada 12 september 2018.  Haris berkunjung kerumah Daperum Nainggolan dan rencana menginap karena masih punya hubungan keluarga dengan Maya Ambarita (istri Daperum). Sebelumnya Harris pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya.

Namun kunjungan Harris tersebut Daperum tidak terima dan muncul kata-kata yang membuat Harris tersinggung atau sakit hati. Kemudian sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), Daperum bersama isterinya Maya tiduran di ruang tamu di depan Televisi. Pada saat itu Harris menghabisi sekeluarga itu,

Dengan menggunakan linggis Haris menghantam kepala dan leher Daperum kemudian kepada isterinya, medengar ada suara gaduh di ruang tamu kedua anaknya keluar dari kamar, melihat anak tersebut menangis, Haris membawa kedua anak itu kembali ke kamar dan di tempat tidur kedua anak itu, di bekap pakai bantal hingga meninggal, kejadian pembunuhan keji itu dilakukan di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati.

Setelah menghabisi nyawa sekeluarga itu, Harris kabur dengan membawa mobil korban dan ditangkap di kaki Gunung Guntur, Kabupaten Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Harris kemudian mengakui perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban di meja hijau dengan vonis Mati. (Bresman)