KARAWANG, MEDIA METROPOLITAN – Sebanyak 485 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa Karawang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75. Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi 485 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang, dr.Cellica Nurrachadiana kepada perwakilan warga binaan di Lapas Karawang, Senin (17/8/2020).
Bupati Karawang dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Baca Berita :
Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-75, Bupati : Jangan Lupakan Jasa Para Pahlawan
PDI Perjuangan Peringati HUT RI Sindir Kabupaten Bekasi “Belum Merdeka”
Upacara HUT RI Ke-75 di Kecamatan Sukakarya Berjalan Khidmat
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.
“Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan,” ujarnya. ( Tigor .S)
Baca Berita :
Diduga Aniaya Satpol PP, Oknum Kepsek SDN 05 Sukasari Dilaporkan Ke Polisi
Bupati Bekasi Minta Dinas Merancang Program Mengenalkan Destinasi Wisata Lokal
Tekan Angka Kematian Bumil Puskesmas Sukatenang Kerjasama Dengan RS Tarumajaya