KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pelantikan H Akhmad Marjuki belum ada kepastian kapan akan dilaksanakan. Padahal sudah enam belas bulan Ia terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2020 tahun lalu.
Kemudian, saat digelar rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Rabu 21 juli 2021, dengan agenda pengumuman usulan Pemberhentian Bupati Bekasi karena wafat. DPRD kembali mengusulkan pengesahan dan pelantikan H Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terplih sisa masa jabatan 2017-2020 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa mengenai Wakil Bupati Bekasi, kenapa tidak dapat dilantik lantaran proses pemilihannya ada yang tidak sesuai prosedur.
“Mengenai proses wakil itu, memang ada persoalan mengenai masalah prosedur,” ujarnya saat kunjungan kerja Komplek Pemerintah Kabupten Bekasi, Jumat (23//2021).
Alasanya penolakan itu, beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi dalam pemilihan Wabup beberapa waktu itu diantaranya rekomadasi dari partai politik pengusung yang bebeda.
“Partai-partai yang diusung itu, harus disepakati harus partai yang pengusung, ditingkat partai ada yang menarik dukungan. keluar surat yang baru lagi, kalau ada dukungan, keluar surat nama lain,” katanya.
Kedua, kata Tito, bahwa sesuai aturan rekomendasi dari partai pengusung seharusnya diserahkan kepada Bupati Bekasi untuk dibawa ke DPRD Kabupaten Bekasi.
“Aturannya, usulan kepada DPRD itu, melalui Bupati. yang saat itu, menurut Bupati (Almarhum) tidak melalui beliau,” ujarnya.
Tito menambahkan, Kemendagri tidak dapat menerima hasil pemilihan tersebut karena pada saat pemilihan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan proses pemilihan tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Meski begitu, Tito mengakui pengajuan Wakil Bupati dapat diajukan kembali, kepada Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri asalkan seluruh partai pengusung menyepakati usulan nama yang sama.
“Kedepannya, kalau partai-partai semua sudah bulat. kemudian, diajukan kepada Gubernur dan Kemendagri, Karena memang pejabat Bupati tidak ada, sehingga jadi tidak harus melalui Bupati, kita akan proses nantinya,” katanya.
Ditanya apakah itu harus pemilihan ulang, Tito lebih menjelaskan Partai koalisi harus kompak dan sepakat untuk mengusulkan nama yang sama.
“Kalau sudah ada kekompakan dan kemudian disepakati ,yang lama disetujui oleh DPRD, sebetulnya pakai yang lama, asal yang lama itu sudah selesai,” ucapnya.
Tetapi, kata Tito, kalau usulan nama itu masih dipermasalahkan oleh Partai pengusung, kemudian partai pengusung mengajukan pemilihan diulang. Kemendagri akan mengkaji dulu aturannya.
“Tapi kalau masih ada yang mempermasalahkan diulang maka kita akan kaji aturan itu, sebab harusnya 18 bulan sebelum masa jabatan, tapi kita akan kaji lah, apakah ada celah hukum yang memungkinkan itu. Karena kita juga ingin ada pemimpin yang kuat dan legitimet,” pungkasnya. (Martinus)
Baca Berita :