Jadi tersangka kasus korupsi, Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi ditahan Kejari

oleh -215 Dilihat
fhoto tersangka UK didalam Mobil Tahan

KOTA BEKASI MEDIA METROPOLITAN –  Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 19 Kota Bekasi beinisial UK, ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembagunan Unit Sekolah Baru (USB) sebesar Rp.3,8 milliar yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Tahun Anggaran 2019.

Usai ditetapkan tersangka, UK langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Pada hari  ini, Jumat pada tanggal 01 Oktober 2021,Kejaksaan Negeri  Kota  Bekasi melakukan kegiatan Penetapan tersangka kepada UK atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi,” kata Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriah R. SH., LLM. melalui Kasi Intel Yadi Cahyadi SH kepada Metropolitan, Jumat (1/10/2021).

Yadi menjelaskan, dalam pengelolaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tersangka UK, tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut.

“Negara diduga mengalami kerugian Rp.670 juta,” tuturnya.

Untuk perkara ini, UK ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) kelas II A Bulak Kapal Kota Bekasi. Tersangka ditahan selama  20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Kemudian atas perbuatannya tersangka ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Ditambah  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bresman.S)