fhoto tersangka UK didalam Mobil Tahan |
KOTA BEKASI MEDIA METROPOLITAN – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 19 Kota Bekasi beinisial UK, ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembagunan Unit Sekolah Baru (USB) sebesar Rp.3,8 milliar yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Tahun Anggaran 2019.
Usai ditetapkan tersangka, UK langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Pada hari ini, Jumat pada tanggal 01 Oktober 2021,Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan kegiatan Penetapan tersangka kepada UK atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi,” kata Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriah R. SH., LLM. melalui Kasi Intel Yadi Cahyadi SH kepada Metropolitan, Jumat (1/10/2021).
Yadi menjelaskan, dalam pengelolaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tersangka UK, tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut.
“Negara diduga mengalami kerugian Rp.670 juta,” tuturnya.
Untuk perkara ini, UK ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) kelas II A Bulak Kapal Kota Bekasi. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Kemudian atas perbuatannya tersangka ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Ditambah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bresman.S)
Baca Berita :
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Kasus Pembunuhan Kucing Berakhir di Pengadilan
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas
- Awas! Cemari Kali di Kabupaten Bekasi Bisa Dikenai Sanksi Pidana
- Viral Aksi Pria Bertopi Koboi Ngamuk, Kini Sudah Dilaporkan Ke Polisi