Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019

oleh -323 Dilihat
Ilustrasi
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diminta turun tangan menyelidiki  tiga paket proses lelang  kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019.


Banyak kejanggalan menyertai proses lelang pada tiga paket proyek: 1) lanjutan pembentukan badan jalan pantai Harapan Jaya–Pantai Mekar, 2) penanganan longsor badan jalan ruas Jalan Karangsatria dan 3) pembangunan paluran dan Trotoar Jalan Cibitung – Tegal Gede Sisi Utara Kalimalang Kecamatan Cikarang Barat dan Cikarang Utara. Pasalnya, tiga perusahaan pemenang tender proyek itu seharusnya dinyatakan gugur dan gagal.

Karena itu korps Adhyaksa didesak memeriksa Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala ULP Kabupaten Bekasi Tahun 2019. Desakan untuk  Kejari Kabupaten Bekasi memeriksa  para pejabat  ini disuarakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PAB, Helder.S. 

Menurutnya , dengan tidak dilakukannya evaluasi document  yang baik. Tiga perusahaan pemenang tender seharusnya gugur dan gagal, kemudian ketiga perusahaan tidak layak ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun tetap dimenangkan, mengindikasikasikan kondisi terebut bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang pengadaan Barang dan Jasa.

“Tidak ada alasan bagi penegak hukum di Kabupaten Bekasi tidak mengusut kasus ini.  proses evaluasi tender yang tidak cermat menjadi pintu masuk penegak hukum menyelidiki kasus ini,” tegasnya. 

Kasus yang pertama, kata Helder, bahwa pelaksanaan tender kegiatan konstruksi lanjutan pembentukan badan jalan pantai harapan Jaya–Pantai Mekar Rp6.800.179.000. Dari hasil evaluasi Pokja menetapkan bahwa peserta yang memenangkan tender adalah CV Lumbung Mas Sentosa, nilai penawaran Rp5.481.505.775,71. 

Sementara, penawaran terendah yang disampaikan PT RGU tidak lulus/gugur alasanya dikarena merupakan kualifikasi perusahaan non kecil. Padahal faktanya, bukti kemampuan menyediakan peralatan yang dilampirkan CV Lumbung Mas Sentosa Nomor 034/SP/PT.BBPJ/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 diduga tidak benar. Ini dibuktikan hasil klarifikasi BPK kepada PT BBP Jaya, diketahui bahwa PT BBP Jaya tidak pernah membuat surat perjanjian sewa peralatan dengan CV Lumbung Mas Sentosa seperti yang disebutkan pada surat perjanjian sewa alat Nomor 034/SP/PT.BBPJ/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 tersebut. 

“Pihak PT BBP Jaya juga menyatakan bahwa perusahaannya tidak menyewakan alat seperti yang tertera pada surat perjanjian dan terdapat kesalahan penulisan nama PT BBP Jaya pada surat perjanjian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pada surat perjanjian disebutkan bahwa nama perusahan adalah “PT BBP”, sedangkan sejak tahun 2015 perusahaan telah berubah menjadi “PT BBP Jaya”. Dokumen penawaran CV Lumbung Mas Sentosa seharusnya juga gugur,” ucap Helder kepada Metropolitan, Jumat (10/9). 

Kasus Kedua yang di laporkannya, kegiatan penanganan longsor badan jalan ruas jalan karangsatria Rp9.998.800.000, Helder menyebutkan kalau Pokja juga menggugurkan penawaran terendah. 

“Hasil evaluasi Pokja menetapkan CV Panca Kreasi pemenang tender penawar tertinggi sebesar Rp9.278.636.399,00, dengan selisih sebesar Rp1.186. 000.777,23 dari penawar terendah yaitu CV SA Rp8.092.635.621,77. Hasil dari evaluasi teknis CV Panca Kreasi dinyatakan tidak lulus dengan alasan tidak melampirkan pengalaman kerja untuk personil manajerial/tenaga teknis,” kata Helder. 

Dugan kejanggalan itu terkuak, dari pemeriksaan ditemukan bahwa proses persiapan pengadaan diketahui bahwa KAK/spesifikasi teknis yang dibuat tidak merujuk spesifikasi umum Kementerian PUPR untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan sebagai salah satu rujukan terkait teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ternyata, CV Panca Kreasi yang ditetapkan sebagai pemenang tender, diketehui bahwa unsur peralatan yang ditawarkan tidak dilengkapi dengan bukti sertifikasi dari dinas terkait dan pengalaman kerja untuk beberapa personil manajerial tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta dalam LDP. 

“Tanda tangan seluruh personil manajerial dalam surat penyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja, surat pernyataan kontrak kerja, dan daftar riwayat hidup tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ungkap Heder. 

Anehnya kata Helder, dari hasil krifikasi BPK, keterangan Direktur CV Panca Kreasi, surat penyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja, surat pernyataan kontrak kerja, dan daftar riwayat hidup untuk semua personil manajerial tidak ditandatangani oleh personil yang bersangkutan tetapi ditandatangani oleh pegawai administrasi CV Panca Kreasi dan tujuh personil manajerial yang diajukan dalam dokumen penawaran hanya tiga personil yang merupakan tenaga tetap CV Panca Kreasi, yaitu manajer proyek, manajer Teknik Pemancangan, dan Manajer Pengeboran. Empat personil lainnya bukan tenaga tetap di CV Panca Kreasi. 

“Seharunya CV Panca Kreasi tidak lulus dalam proses tender paket pekerjaan tersebut. Ada apa ?,”ungkapnya. 

Berikutnya. Kasus ketiga yang dilaporkanya, kegiatan pembangunan saluran dan trotoar jalan cibitung – tegal gede sisi utara kalimalang Kecamatan Cikarang Barat dan Cikarang Utara Rp4.994.000.000. pada kegiatan ini juga, Pokja mengugurkan peserta penawar terendah. 

“Pemenang tender CV Maduma Jaya Lestari dengan nilai penawaran tertinggi yaitu Rp4.668.463.641,49, dari penawaran CV TUA Rp3.966.829.084,68. Alasan dalam berita acara hasil pemilihan CV TUA gugur karena tidak lulus evaluasi teknis,”kata Helder.


Dalam hal ini, Helder menjelaskan dalam proses evaluasi dokumen penawaran, Pokja seharunya terlebih dahulu melakukan koreksi aritmatik. Setelah melakukan koreksi aritmatik, disanalah Pihaknya menemukan, peserta terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. 


“Indikasi persekongkolan antara lain, kesamaan dokumen penawaran berupa metode kerja dan rencana keselamatan konstruksi antara pemenang tender yaitu CV Maduma Jaya Lestari dengan dua peserta tender lainnya yaitu CV TUA dan CV TJL,” kata Helder.

Kejanggalan lainnya ialah kesamaan kesalahan pengetikan bahan u-ditch yang terketik menjadi kata “u-dit”, kesamaan tempat penyewaan alat antara pemenang tender CV Maduma Jaya Lestari dengan peserta CV TUA; dan kesalahan yang sama pada dokumen kepemilikan alat stamper, genset dan concrete vibrator. Bukti kepemilikan alat pemenang tender CV Maduma Jaya Lestari dan peserta CV TUA.

“Penetapan pemenang tidak dilakukan dengan benar melakukan evaluasi. Hal tersebut ditunjukkan dari adanya permasalahan pada dokumen penawaran pemenang tender yaitu CV Maduma Jaya Lestari yang seharusnya gugur,” kata helder.

Kepada media ini, Helder menyebutkan, dengan tidak melakukan evaluasi yang baik dan cermat  tentu berdampak juga pada pemilihannya yang salah, pastinya berdampak juga pada pelaksanaan pekerjaan yang dihasilkannya, seperti adanya pengurahan volume tidak sesuai.Disamping itu  ketidaktepatan perhitungan analisa harga satuan pekerjaan ada kerugian Negara yang ditemukan pihaknya diduga sebesar Rp 1.971.638.759,15,” kata Helder.

“Jadi karena ini proyek pemerintah, memakai uang rakyat, kita wajib mengkritisinya. Untuk itu pihaknya meminta kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengusut kasus ini,” pungkasnya. ( Martinus)