KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN– Terkait penjualan seragam dan dugaan pungutan liar jaminan buku paket, di SMP Negeri 4 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Ridwan Kusuma, mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak menyetujui penjualan seragam di sekolah. Dinas Pemdidikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/2479/Disdik/2019, tanggal 25 September 2019, tetang larangan pungutan liar dan jual seragam di sekolah, ujarnya melalui WhatsApp, Selasa (2/11) .
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Pendidikan, dengan tegas melarang pihak sekolah melakukan penjualan seragam dan penjualan buku.
Tetapi Kepala sekolah SMP Negeri 4 Cikarang Utara, Yoyok Dariyo Ismoyo, seolah tidak mengindahkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Hal itu terbukti dengan masih adanya penjual seragam sekolah dan jaminan buku paket yang dupungut dari siswa.
Tetapi Kepala sekolah SMP Negeri 4 Cikarang Utara, Yoyok Dariyo Ismoyo, seolah tidak mengindahkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Hal itu terbukti dengan masih adanya penjual seragam sekolah dan jaminan buku paket yang dupungut dari siswa.
Salah seorang siswa SMP Neger 4 Cikarang Utara mengatakan, Baju yabg dibeli dari sekolah adalah, Baju Batik, Baju Olahraga dan Baju Muslim, sedangkan untuk buku, hanya yang pengambilan pertama dipungut sebagai jaminan, katanya polos.
Ketika dugaan penjualan seragam dan pungutan biaya jaminan buku ingin dikonfirmasikan ke Kepala sekolah, tidak ada di tempat. Menurut petugas kemanan, Miran, Kepala sekolah belum datang.
“Mungkin Kepala Sekolah sedang ada rapat”, kata Miran Senin (18/10).
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepela sekolah juga tidak menjawaban.
Saat wartawan meminta buku tamu untuk, juga tidak ada, setelah petugas keamanan mencari buku tamu ke bagian tata usaha tidak ditemukan.
“Buku tamu dibawah Kasubag lama yang baru dipindah ke SMP1 Cikarang Utara, mungkin supaya aman, karena sekolah ini langgana banjir” uangkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC ketika dimintai tanggapnnya tentang penjualan seraga dan pungutan jaminan buku di SMP N 4 Cikarang Utara, menejlaskan, sekolah maupun komite sekolah itu tidak boleh menjual seragam dan melakukan pungutan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor 800/2479/Disdik/2019, tanggal 25 September 2019, ujarnya.
Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun, dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, kata Malau.
Baca Berita :
- Kasus Alat Berat Buldozer, Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru
- APBD Perubahan 2021 Kabupaten Bekasi Ditolak, Ini Sebabnya
- DPRD Usulkan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Jadi Bupati Definitif
- Bappeda Kabupaten Bekasi Mengelar Sosialisasi RAD Kepemudaan
- Harga RT-PCR Turun, Untuk Tarif Pulau Jawa dan Bali Rp 275 Ribu
- Belum 3 Bulan Menjabat, Kajari Kabupaten Bekasi Berhasil Ungkap 2 Kasus Korupsi
- Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Mantan PPK dan Pejabat Struktural Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Wakil Bupati Bekasi Terpilih Dilantik Besok, Dewan Siapkan Paripurna
- SNIPER ‘Cium’ Bau Korupsi Pengelolaan Gas, KPK Didesak Periksa BBWM
- Pj Bupati Bekasi Akan Audit BBWM
- Kontribusi Deviden Kecil, Gunawan Usulkan PT.BBWM Dibubarkan