Kabid SMP : Tidak Ada Persetujuan Dinas Jual Seragam di SMPN Cikut 4

oleh -135 Dilihat

 

Kabid SMP

KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN– Terkait penjualan seragam dan dugaan pungutan liar jaminan buku paket, di SMP Negeri 4 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang  (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Ridwan Kusuma, mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak menyetujui penjualan seragam di sekolah. Dinas Pemdidikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/2479/Disdik/2019, tanggal 25 September 2019, tetang larangan pungutan liar dan jual seragam di sekolah, ujarnya melalui WhatsApp, Selasa (2/11) .

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Pendidikan, dengan tegas melarang pihak sekolah melakukan penjualan seragam dan penjualan buku.

Tetapi Kepala sekolah SMP Negeri 4 Cikarang Utara, Yoyok Dariyo Ismoyo, seolah tidak mengindahkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Hal itu terbukti dengan masih adanya penjual seragam sekolah dan jaminan buku paket yang dupungut dari siswa.

Tetapi Kepala sekolah SMP Negeri 4 Cikarang Utara, Yoyok Dariyo Ismoyo, seolah tidak mengindahkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Hal itu terbukti dengan masih adanya penjual seragam sekolah dan jaminan buku paket yang dupungut dari siswa.

Salah seorang siswa SMP Neger 4 Cikarang Utara mengatakan, Baju yabg dibeli dari sekolah adalah, Baju Batik, Baju Olahraga dan Baju Muslim, sedangkan untuk buku, hanya yang pengambilan pertama dipungut sebagai jaminan, katanya polos.

Ketika dugaan penjualan seragam dan pungutan biaya jaminan buku ingin dikonfirmasikan ke Kepala sekolah, tidak ada di tempat. Menurut petugas kemanan, Miran, Kepala sekolah belum datang.

“Mungkin Kepala Sekolah sedang ada rapat”, kata Miran Senin (18/10).
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepela sekolah juga tidak menjawaban.

Saat wartawan meminta buku tamu untuk, juga tidak ada, setelah petugas keamanan mencari buku tamu ke bagian tata usaha tidak ditemukan.

“Buku tamu dibawah Kasubag lama yang baru dipindah ke SMP1 Cikarang Utara, mungkin supaya aman, karena sekolah ini langgana banjir” uangkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC ketika dimintai tanggapnnya tentang penjualan seraga dan pungutan jaminan buku di SMP N 4 Cikarang Utara, menejlaskan, sekolah maupun komite sekolah itu tidak boleh menjual seragam dan melakukan pungutan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor 800/2479/Disdik/2019, tanggal 25 September 2019, ujarnya. 

Menurutnya, selain Surat Edaran Kepala Dinas,  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu. Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Berdasarkan pasal itu sudah jelas ya. Jadi guru, maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah,” tandasnya.

Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun, dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, kata Malau.

Dia menambahkan, praktik jual beli seragam, dan pungutan jaminan buku paket yang dilakukan pihak sekolah disebut, merupakan tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya.

“Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti dinas (pendidikan). Tentu dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan pelanggaran itu,” uangkapnya.

Kami telah melakukan investigasi ke SMP N 4 Cikarang Utara, salah seorang siswa membenarkan pembelian seragam dari sekolah. Saat Guru yang merangkap sebagai Humas mempertanyakan kepada siswa, siswanya mengakui membeli eragam dari luar dan sekolah. Akibat penguan siswa tersebut, Humasnya menjadi marah kepada siswa, tutupnya. (dpt/hengki)

No More Posts Available.

No more pages to load.