KAB. BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Akibat dari lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di beberapa perusahaan industri, status zona wilayah Kabupaten Bekasi berubah dari zona kuning ke zona merah dengan tingkat resiko tinggi.
Atas kondisi itu juga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang masa PSBB Proporsional.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Kelima Masa PSBB Proporsional Untuk Wilayah Bodebek, terhitung 1 september 2020 sampai 29 September 2020.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih timbulnya kasus-kasus baru di wilayah-wilayah tersebut.
Melalui teks, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga merespon perkembangan status Covid-19 di Kabupaten Bekasi tersebut.
“Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan yang nantinya semoga dapat mencegah adanya cluster-cluster baru lagi,” ujarnya.
Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. Surat Keputusan tersebut merupakan pengubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli lalu.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri, yang mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk memeriksakan test swab PCR kepada minimal 10% dari seluruh karyawan atau pekerjanya, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Alamsyah menyebutkan, bahwa peraturan tersebut berlaku hingga pandemi ini berakhir di Kabupaten Bekasi.
“Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemi ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” kata Alamsyah.
Tidak hanya perusahaan, pada surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan, juga sektor transportasi.
Untuk diketahui, berdasarkan Update di laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, yakni pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Kamis 03 Sepember 2020 mencatat jumlah kasus positif COVID-19 telah mencapai 1261 Dari jumlah itu 886 diantaranya sembuh dan 41 meninggal dunia. Sementara sisanya sebanyak 46 dirawat di RS dan 288 isolasi mandiri. ( Ely/Martinus)
Baca Berita :
Serapan Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Bekasi 8 Persen
Baca Berita :
Serapan Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Bekasi 8 Persen