Fhoto : Pj Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi/Doc PROKOPIM |
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi , Herman Hanapi, menyampaikan bahwa Kabupaten Bekasi ditetapkan masih pada posisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara terpisah, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 Se-Jabodetabek, bersama Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, serta seluruh Pimpinan Daerah Se-Jabodetabek.
Turut dihadiri Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, Juru Bicara Satgas Covid-19 dr. Alamsyah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari. Rapat tersebut berlangsung secara virtual di Command Center, Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Senin (2/8).
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa menurut laporan di lapangan, Kabupaten Bekasi sudah menempati posisi PPKM level 3. Akan tetapi, Kabupaten Bekasi masih ditetapkan pada level 4 dikarenakan wilayahnya yang berada di cakupan aglomerasi Jabodetabek yang juga masih di level 4.
“Kalau kita menyimak tadi, kita mengalami penurunan. Semoga peralihan level 4 ke 3 ini bisa terwujud. Karena kondisi kita masuk di daerah aglomerasi, akhirnya masih dianggap di level 4, sebab kebijakan (pemerintah) pusat bahwa lingkup Jabodetabek ini di level 4. Tapi, kalau kita melihat kondisi real di lapangan sudah ada penurunan dan cukup jauh”, jelasnya.
Ia juga menjelaskan perihal usaha Pemkab Bekasi mengubah status level PPKM, yakni melaksanakan vaksinasi dengan gencar di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi. Herman menyampaikan, saat ini sudah 22 persen penduduk tervaksin.
“Vaksinasi sudah mencapai 30.000 di masing-masing wilayah. Semoga kedepan ada upaya untuk sasaran industri. Pemerintah akan terus gencar lakukan capaian target 2,4 juta orang tervaksin, untuk meningkatkan herd immunity atau imunitas kelompok pada akhir bulan Agustus 2021. Warga tervaksin sudah meningkat, dari 18 persen menjadi 22 persen. Berharap masih ada ketersediaan vaksin dan terintegritas, saya yakin bisa lebih baik dan Agustus ini harus bisa mencapai 50%,” ujar Herman.
Baca Berita
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) hingga 9 Agustus mendatang. Selama perpanjangan itu, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih masuk kategori PPKM Level 4 dalam penanganan Covid-19.
Keputusan untuk tetap memasukkan Jabodetabek pada PPKM Level 4 tertuang pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021) itu berlaku hingga 9 Agustus 2021.
“Khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteriaLevel 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung,” demikian bunyi diktum Kesatu Inmendagri .
Aturan tentang aktivitas masyarakat pada daerah PPKM Level 4 masih seperti aturan sebelumnya pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Aturan itu, antara lain kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara kecuali kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Aturan lainnya adalah makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. (Ely/Martinus)