Kades Diduga Korupsi, Ratusan Warga Demo ke Kantor Bupati

oleh -273 Dilihat

 

KAB TASIKMALAYA, MEDIA METROPOLITAN–Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 93, ratusan warga Desa Tawang Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat melakukan aksi demo ke kantor Bupati, Kamis (28/10).

Kordinator lapangan, Muhammad Satriana Ilham, mengatakan, kami ingin bertemu dengan Bupati Tasikmaya. Tujuan kedatangan warga, agar Bupati menonaktifkan dan memenjarakan Kepala Desa Tawang, Mansur Supriadi, yang diduga telah  menyelewengkan Dana Desa (DD) hingga ratusan juta rupiah, jelasnya.

Menurutnya, bahwa Desa Tawang Pancatengah itu telah diaudit oleh Inspektorat ke wilayahnya, dan diduga adanya penyalahgunaan anggaran Negara sebesar Rp 399.000.000, dari Dana Aspirasi dan Pemotongan Siltap perangkat Desa 150.000 per orangnya.

M Satriana Ilha menabahka, dari hasil rapat Dewan Perwakilan Desa (DPD), telah dibahas hasil audit Insppektorat. Maka Kepala Desa, Mansur Supriadi, yang juga mantan anggota DPRD dua periode itu sudah selayaknya dipenjarakan, tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menjelaskan, hasil rapat Pemerintah Daerah termasuk dengan laporan Inspektorat, sesuai aturan yang berlaku dan aspirasi dari masyarakat Desa Tawang. Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat untuk menonaktifkan Kepala Desa Tawang.

“Dengan adanya pelanggaran tersebut maka direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai kepala Desa Tawang, sudah saya tandatangani, uangkap Cecep Burul saat berada di atas Truk massa aksi, Kamis (28/10/2021).

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor IPDA Victor H Sitorus,  menegaskan, proses hukum penanganan kasus Kepala Desa Tawang sedang berlangsung dan ditangani oleh Kepolisian Polres Tasikmalaya.

“Proses hukum sedang berjalan, kami masih melakukan penyidikan, semua bahan dan barang bukti dikumpulkan. Kita juga telah meminta hasil audit penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya ada kerugian negara Rp 399 Juta, “Ucapnya dari mobil komando.

Lanjut Victor H Sitorus, kedepannya akan dilakukan pengkajian dan penyelidikan, dalam kurun waktu 60 hari kedepan. Kepolisian pun menerima jika ada bukti dan laporan dari masyarakat yang memiliki faktanya.

“Kami tunggu laporan untuk bahan penyelidikan kepolisian. Sebagai bahan kita, sehingga saksi semua dimintai keterangan, agar semua komprehensif,”tutupnya. (Panca)

No More Posts Available.

No more pages to load.