JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penindakan terhadap anggota yang membantu meloloskan pemudik akan diganjar dua kali lipat hukuman. Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 untuk memperketat pengawasan.
“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.
“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono,dilangsir Metropolitan dari laman humas polri.go.id Rabu (14/4/2021).
Menurut Istiono, pihaknya juga akan menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap. Kendaraan dari travel gelap yang tertangkap berusaha meloloskan pemudik akan disita.
Dia pun juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus. Korlantas sendiri akan melakukan survei jalan tikus itu besok.
“Purwokerto dan Banyumas khususnya,” tuturnya.(Red/Martinus)
Baca Berita:
Tindaklanjut Kendaraan Buldozer, Kasi Pidsus Prosesnya Dalam Masa Lid-2
Terkait Pengadaan Alat Berat Buldozer 2019, Pidsus Panggil Sejumlah Pihak Yang Terlibat
Pengadaan Buldozer 2019 di DLH Kabupaten Bekasi, Dodi : Penandatangan Kontrak di Saya
Perkembangan Berkas Buldozer, Mantan PPK: Pencairan Ada di Ariestia
Tindaklanjut Buldozer Terkesan Ditutupi, Jaksa Agung Diminta Copot Kajari Kabupaten Bekasi
Tindaklanjut Buldozer, Pidsus Tunggu Pertimbangan Pimpinan
Terkait Pengadaan Alat Berat Buldozer 2019, Pidsus Panggil Sejumlah Pihak Yang Terlibat
Pengadaan Buldozer 2019 di DLH Kabupaten Bekasi, Dodi : Penandatangan Kontrak di Saya
Perkembangan Berkas Buldozer, Mantan PPK: Pencairan Ada di Ariestia
Tindaklanjut Buldozer Terkesan Ditutupi, Jaksa Agung Diminta Copot Kajari Kabupaten Bekasi
Tindaklanjut Buldozer, Pidsus Tunggu Pertimbangan Pimpinan