KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Setelah Mapolsek Tambun menghentikan pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan laporan lainya selama 14 hari, Mulai Senin (27/7) itu di buka. Kebijakan ini dilakukan lantaran ada anggota kepolisian telah dinyatakan positif terpapar covid-19
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan didampingi Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha lansung memantau dua ruangan central pelayanan yaitu Pelayanan pembuatan SKCK dan Pelayanan laporan masyarakat.
Di dua tempat pelayanan tersebut Petugas menerapkan Protokol kesehatan dan social distance bagi masyarakat yang datang mengurus pembuatan SKCK dan melakukan membuat Laporan. Bagi masyarakat yang datang diwajibkan menggunakan Masker, diperiksa suhu tubunya lebih dahulu, kemudian diminta untuk mencuci tangan selanjutnya mengantri untuk mendapat pelayanan.
Baca Berita:
Polsek Tambun Kembali Buka Pelayanan Setelah 10 Hari Ditutup
Polres Metro Bekasi Sertijab Kasat Lantas Dan Kasat Narkoba
“Ini hari kedua Polsek Tambun membuka pelaporan maupun pelayanan bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek tambun,pasca adanya beberapa anggota Polsek tambun yang terjangkit covid 19,hingga membuat pelayanan maupun pelaporan di alihkan di pospol dan polres metro bekasi”tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Selasa (28/07/20).
Kapolres menegaskan saat memberikan pelayanan menerapkan, Petugas diminta untuk menerapkan Protokol Kesehatan dan social distance untuk menghidari penyebaran covid- 19.
“Tidak hanya petugas setiap Masayarakat yang datang membuat laporan maupun membuat SKCK,di minta untuk mengikuti protocol Kesehatan yang di terapkan petugas di Polsek Tambun” lanjut Hendra.
kata Kapolres, dengan di terapkan protokol kesehatan bagi warga yang melakukan pelaporan maupun yang membuat SKCK dapat menghambat dan memutus angka pertumbuhan penyebaran virus corona (Covid-19).
“
“Kedepannya tidak lagi ada petugas maupun warga yang terpapar covid-19,” pungkas Kapolres.( Ely/Martinus).