Kasus Alat Berat Buldozer, Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

oleh -200 Dilihat

 

Kasus Alat Berat Buldozer,

 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.

Kali ini, penyidik menetapkan SP , Marketing PT. United Equipment Indonesia sebagai tersangka.

“Pada hari ini, Selasa, 14 September 2021, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan satu orang berinisial SP tersangka terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2019,” ujar Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko SH MH kepada Metropolitan , Rabu (3/11/2021).

Berdasarkan keterangan tertulis, Dwi Hatmoko menerangkan, terkait SP Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka karena adanya kaitan peran dengan DS yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.

 

Kaitan tersebut, dikatakan Dwi Hatmoko, dalam  perencanaan pengadaan, DS selaku PPK  DLH Kabupaten Bekasi  bersama dengan  HANDI MARTANDI supervisor PT. United Equipment Indonesia serta SP  Marketing sebagai pihak lain yang tidak terkait dengan Organisasi Pengadaan menetapkan spesifikasi teknis dan KAK bersamaan dengan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

 

“Penyusunan HPS pengadaan alat berat bulldozer tahun 2019, menetapkan spesifikasi unit alat berat grader (Buldozer) dengan menyebutkan merk Zoomlion model Buldozer ZD220S-3 dan Persyaratan teknis Penyedia wajib mendapatkan dukungan dari ATPM  PT. United Equipment Indonesia,” kata Dwi Hatmoko.

Sehingga, persyaratan penyedia wajib mendapatkan surat dukungan dari ATPM PT. United Equipment Indonesia yang dimasukkan  menjadi satu persyaratan teknis dalam KAK.

“Persyaratan penyedia wajib mendapatkan surat dukungan dari ATPM PT. United Equipment Indonesia termasuk salah satu persyaratan teknis dalam KAK yang seharusnya tidak dikompetisikan dalam tender cepat dan tidak termasuk dalam hal yang diperbolehkan,” kata Dwi Hatmoko.

Selain itu, dalam penetapan HPS, komponen biaya penawaran harga PT. United Equipment Indonesia telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN namun PPK menambahkan kembali komponen biaya PPN sebesar 10 % dan juga keuntungan penyedia sebesar 10 % dalam analisa penyusunan HPS.

“Akibatnya terdapat sedikitnya senilai  Rp. 1.463.022.000 merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer DLH,” kata Dwi Hatmoko.

Untuk sementara ini, kata Dwi Hamoko, penyidikan menjerat SP, sangkaan Pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Saat ini, untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan, tersangka SP, ditahan selama 20 hari  kedepan,” ujar Dwi Hatmoko.

Dalam kasus ini, sebelumnya, pada hari Rabu 27 Oktober 2021, penyidik telah menetapkan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan mantan PPK pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dody menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat grader (Bulldozer) di  APBD Tahun 2019 sebesar Rp8,4 miliar.

Usai ditetapkan tersangka  Dodi langsung ditahan rumah tahanan Polres Metro Bekasi selama 20 hari kedepan (Ely/Martinus)