Kejagung Bawa Pulang Adelin Lis, Buronan Pembalakan Liar

oleh -170 Dilihat



JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN    Kejaksaan Agung akhirnya berhasil membawa pulang Buronan kasus pembalakan liar  (ilegal logging), Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.
 
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan,  Adelin Lis tiba di Jakarta, Sabtu sekira pukul 19.40 WIB atau 19.55 WIB, Adelin Lis dibawa dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837.
 
Burhanuddin mengungkapkan, Adelin Lis ditangkap di Singapura dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
 
“Terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura, dan kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
 
Jaksa Agung mengaku bersyukur dapat membawa pulang Adelin Lis kembali ke Indonesia setelah buron sekitar 13 tahun.
 
“Alhamdulillah bersyukur, terpidana Saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini,” kata Burhanuddin.
 
Kemudian, ia mengapresiasi pula Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atas dukungan dan kerja sama pemulangan Adelin Lis.
 
“ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini juga sangat mendorong dan membantu kami. Karena setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Luar Negeri selalu berkomunikasi dengan Pemerintahan Singapura,” jelasnya.


Baca Berita :

 
Sementera, Kronologi proses kepulangan Adelin pun diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengatakan pada 16 Juni, upaya memulangkan Adelin Lis dilakukan secara intensif pemerintah singapura.
 
Kemudian, pada 17 juni, upaya terus dilakukan dimana Jaksa Agung RI secara intesif berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri RI dan Duta Besar RI di Singapura agar terpidana Adelin Lis di pulangkan ke Indonesia.
 
“Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat carter yang di carter oleh aparat penegak hukum atau Kejaksaan atau menggunakan pesawat  Garuda Indonesia, ujar Leonard di Kantor Kejaksaan Agung
 
bahwa pihaknya menggunakan pesawat carter atau sewa untuk membawa Adelin Lis kembali ke Indonesia.


“Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat carter yang di carter oleh aparat penegak hukum atau Kejaksaan atau menggunakan pesawat Garuda Indonesia,” ujar Leonard.
 
Leonard menjelaskan, Saat memasuki bandara Singapore, Adelin Lis  dibawa dengan pengawalan cukup ketat oleh Kepolisian Singapore, dengan memperlakukan Adelin Lis  dengan DPO beresiko tinggi. Sekitar pukul 17.40 WIB sore tadi Adelin Lis dibawa masuk kepesawat Garuda Indonesia GA 837.
 
“Saat terpidana memasuki Bandara Singapura dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh 4 orang petugas dari Kepolisian Singapore dengan memperlakukan terpidana dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) berisiko tinggi” ujarnya.
 
Selanjutnya, di dalam pesawat, posisi duduk Adelin Lis juga di kawal ketat petugas dengan kondisi tangan terborgol.
 
“Sampai ke dalam pesawat dan yang bersangkutan duduk dengan seat nomor 57 T dan kami sampaikan selanjutnya dikawal oleh petugas dari Kejaksaan RI di seat 57 G dan 57 F,” ujarnya.
 
Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Adelin Lis langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Saat diamankan petugas, Adelin Lis menggunakan rompi tahanan bewarna merah jambu, kemudian di tampilkan salam Konfrensi pers yang doakan di Kejagung, dalam kondisi terborgol.
 
Operasi pemulangan DPO, ucap Leonard,  dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta,  dan kemudian dilakukan pengamanan secara ekstra dengan pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan pihak imigrasi.
 
“Sementara terpidana akan menjalani karantina kesehatan 14 hari. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan,” tuturnya.
 
Sebagai informasi, Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
 
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. (Martinus).

Baca Berita :

No More Posts Available.

No more pages to load.