KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan 20 hari kedepan mantan Kepala Desa (Kades) Nagasari terdahulu, Camin Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi .
“Terkait mantan Kepala Desa Nagasari terdahulu Camin Mulyadi benar ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan akan diperpanjang lagi,” ucap Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi diampingi oleh Kasubsi Sospol Deby F Fauzi SH, kepada Wartawan, Senin (4/1/2021).
Alan membenarkan penahanan Camin Mulyadi berdasarkan pengembangan perkara Kepala Desa Nagasari periode 2018-2024, Martam yang divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan.
“Penahanan ini adalah terkait pengembangan Kasus Martam,” jelas Alan.
Diketahui, Kepala Desa Nagasari periode 2018-2024, Martam dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemerasan dalam jabatannya. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Martam juga didenda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dariyanto SH.MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung
Dikutip wartawan dalam amar putusan No 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg dalam perkara terdakwa Martam , Camin Mulyadi saat itu masih bersatus saksi, antara lain menerangkan:
Camin Mulyadi merupakan mantan kepala Desa Nagasari sebelum Martam Bin H.B Wijaya. Dimana Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi memiliki tanah kas Desa (TKD) terletak di Kp Pasar Kupang seluas 9000 M2 telah dilakukan perjanjian kerjasama sewa guna usaha nomor 07 tanggal 17 Maret 2017 untuk jangka waktu 20 tahun antara Pihak Pertama Camin Mulyadi dengan Pihak kedua CV Persada Lestari.
Bahwa, Berdasarkan surat perjanjian tersebut, Pihak CV Persada Lestari membayar uang sewa sejumlah Rp.300 Juta untuk jangka waktu 20 tahun kedepan terhitung mulai 17 Maret 2017- sampai dengan tanggal 17 Maret 2037.
Jumlah uang yang dibayar kepada desa yang telah disepakati bersama antara Camin Mulyadi dengan CV Persada Lestari bahwa karena PT Biru Sistem Solusi Rp 170 juta maka CV Persada lestari hanya membayar kekuranganya yaitu Rp.130 Juta yang sudah dibayarkan oleh CV persada lestari Rp.125 Juta, kekuranganya Rp.5 juta.
Kemudian, Camin Mulyadi membenarkan sudah menerima pembayaran Rp 170 Juta dari PT Biru Sistem Solusi dan Rp.125 Juta dari CV Persada Lestari, namun uang tersebut tidak disetorkan Calim Mulyadi ke kas dengan alasan dipakai untuk keperluan desa lain.
Masih dalam putusan disebutkan, Mekanisme penyetoran uang sewa tanah kas desa (TKD) seharusnya diserah kepada bendahara dan disetorkan kedalam kas desa dan menjadi pendapatan asli desa (PAD), kemudian dimusyawarahkan sehingga ada di PERDES APBDES sebagai dasar penggunaan uang tersebut namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Camin Mulyadi karena uangnya serahkan diterima langsung di pakai. (Martinus)
Baca berita :
Anak dibawah Umur Diduga Dicabuli Ayah Tiri
Tiga Pembobol ATM di Bekuk Polisi , Satu DPO
Post Views: 269