Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Mantan PPK dan Pejabat Struktural Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

oleh -269 Dilihat
Kejari Kabupaten Bekasi

KAB BEKASI MEDIA METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan mantan PPK pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dody menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat grader (Bulldozer) di  APBD Tahun 2019 sebesar Rp8,4 miliar.

Selain menetapkan  Dody,Kejari   Kabupaten Bekasi menetapkan dua orang pejabat Stuktural Dinas Perdangan Kabupaten Bekasi tahun 2017, Mulyadi dan Eman Suherman sebagai tersangka dugaan Korupsi. Mulyadi dan Eman Suherman  ditetapkan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017.

Usai ditetapkan, ketiga tersangka langsung ditahan rumah tahanan Polres Metro Bekasi.

“Pada hari ini, Rabu  27 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan penegakan hukum sebagai bagian penangan korupsi yang kami tangani yang mana telah sampai pada tahap penyelidikan. Ada dua Perkara yang kami lakukan penahanan,” kata Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko SH MH didampingi, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo SH, Rabu (27/10/2021).

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.

“Terhadap perkara alat berat, Kami melakukan tindak penahanan terhadap satu orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini Dody Agus Suprianto  sebagai PPK,” kata Dwi Hatmoko 

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi.

“Pada hari ini dua orang tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017, ” kata Dwi Hatmoko

Dwi menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019, pihaknya masih dalam proses menghitung kerugian keuangan Negara.

“Untuk Dinas Lingkungan Hidup pada saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian Negara yang mana kisaran yang kita sampaikan berkisar sampai Rp1,4 milliar,” tuturnya.

Sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera ulang tahun 2017 pehitungan kerugian keuangan Negara Rp.1 milliar.

“Restibusi yang tidak disetorkan Rp.1 milliar,”ungkap Dwi Hatmoko.

Untuk perkara ini,  Dody Agus Suprianto, Mulyadi dan Eman Suherman  ditahan di Rutan (Rumah Tahanan)  Polres Metro Bekasi.Tersangka ditahan selama  20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Kemudian atas perbuatannya tersangka ini dijerat Sangkaan Pasal 2 dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Martinus)

No More Posts Available.

No more pages to load.