Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMAN 19 Kota Bekasi

oleh -186 Dilihat

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi
KOTA.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Unit Sekolah  Baru (USB) di SMA Negeri 19 sebesar Rp3,8 milliar yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.

Kali ini, Penyidik menetapkan MZ, pegawai swasta sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menyebutkan tersangka MZ sebagai saksi Kini telah ditetapkan tersangka pada tanggal 29 Oktober 2021.

“Kini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ, keduanya dan  sudah kita lakukan penahanan.  Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik,” kata Yadi Cahyadi yang juga didampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat Konferensi Pers, Rabu (03/11/2021).

Yadi menerangkan, terkait MZ Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka karena adanya kaitan peran dengan UK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada tanggal 01 Oktober 2021.

“MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah,” bebernya.

Yadi menerangkan,  hasil penghitungan  oleh pihak Auditor  ditemukan kerugian Keuangan  Negara atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.700 juta.

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.700 juta anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut,” tegas nya.

Selain itu, Yadi memaparkan, dalam penyidikan itu sudah disampaikan SPDP kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang dilakukan  Kejari Kota Bekasi.

“MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah,” bebernya.

Untuk sementara ini, kata Yadi, penyidikan menjerat MZ, sangkaan Pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Saat ini, untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan, tersangka MZ, Polrestro Bekasi Kotaselama 20 hari  kedepan.Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik,” Yadi


Dalam kasus ini, pada hari Jumat 01 Oktober 2021, penyidik telah menetapkan  Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 19 Kota Bekasi beinisial UK, ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembagunan Unit Sekolah Baru (USB) sebesar Rp.3,8 milliar yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Tahun Anggaran 2019.

Usai ditetapkan tersangka, UK ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) kelas II A Bulak Kapal Kota Bekasi. Tersangka ditahan selama  20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut (Bresman)