KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Keluarga dan Kuasa Hukum terdakwa ricuh, usai Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fadhilah Azmi Fauzan 19 tahun, warga Pondok Ungu Medan Satria, yang berstatus Pelajar SMK, diduga menjadi korban salah tangkap dan atau perkaranya dipaksakan oleh penyidik Porestro Bekasi Kota.
Fadhilah ditangkap karena disangka membacok korban, Dimas Arga Wijaya hingga meninggal dunia, saat terjadi tawuran sesama pelajar pada Jum’at, 12 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib, di Kampung Pengarengan Pondok Ungu, Kota Bekasi, pada hal terdakwa, pada waktu yang sama berada dirumah pacarnya Yulia, ujar Kuasa Hukum terdakwa H. Achmad Sabri SH., S.Stmk, MH.
Menurut Sabri Kuasa hukum terdakwa, ke tiga Majelis Hakim tidak jujur mengadili perkara ini, sudah jelas fakta-takta yang terungkap dipersidangan mulai dari alat bukti, barang bukti dan juga keterangan para saksi yang saling bertentangan berikut BAP yg tidak ditandatangani. Nampaknya Hakim mengcopy Paste dari Keterangan yang ada dalam tuntutan di BAP dan dijadikan untuk pertimbangan putusan oleh hakim hingga terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun.
“Saya bingung dengan persidangan kali ini, awalnya dalam amarnya pertimbangan- pertimbangan masih sesuai fakta-fakta di persidangan namun tiba-tiba dihukum terdakwa 7 tahun, saya kaget dan sangat berkeyakinan bila Majelis Hakim jujur membuat putusan seperti yang terungkap dalam persidangan klien saya Fadhilah Azmi Fauzan akan bebas dari tuntuan hukum. Terungkap di persidangan bahwa perkara ini nampaknya ada permainan di polres dan jaksa dan sekarang sampai juga pada hakim. Benar kata pepatah, ‘Jangan Gajah dipelupuk mata tidak terlihat, tetapi semut diseberang lautan sangat terlihat,’ ” ujar Sabri.
Kericuhan terjadi usai Majelis Hakim Yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Noor Iswandi, SH, Hakim Joedi Prajitno, SH., MH dan Joko Saptono SH., MH., masing-masing hakim anggota majelis, pada Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus.
Jl. Pangeran Jayakarta RT.004/RW.003, Harapan Mulya, Medan Satria., Kota Bekasi, Jawa Barat. Rabu,12/6/2024.
Keluarga terdakwa terus meneriaki kata-kata tak senonoh dalam ruang sidang sambil memaki Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satriya Sukmana. Mereka protes karena Vonis Majelis Hakim terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan dengan vonis 7 tahun penjara, walau jauh lebih rendah dari tuntutan JPU 12 tahun penjara.
Suasana yang rusuh di dalam ruang sidang itu membuat Sappam Pengadilan yang bertugas mengambil tindakan. Keluarga yang bertindak tak terkendali dipaksa keluar ruang sidang.
Keributan ini tidak berlangsung lama karena Sekretaaris Syamsu Rasbu Indra, SH., MH. dan para petugas keamanan dapat menetralisir keadaan, sehingga para keluarga terdakwa membubarkan diri. (beres)