KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN–Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Cibarusah, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, diduga Kangkangi Surat Edaran (SE) Pj Bupati Bekasi dan Pj Gubernur Jawa Barat.
John dari LSM SIRA mengatakan, Kepala sekolah SMPN 5 Cibarusah diduga tidak menghiraukan Surat Edara (SE) Pj Bupati Bekasi Nomor : HM.04.02/SE.44/Disdik/2024, yang menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Pj.Gubernur Jawa Barat Nomor : 64/PK.01/Kesra. tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour di satuan pendidikan,”jelasnya.
Menurutnya, beberapa orang tua siswa mengeluhkan perpisahan siswa kelas IX SMPN 5 Cibarusah dilaksanakan di Bandung, karena biaya cukup memberatkan orang tua. Kegiaqtan tersebut dilaksanakan Tanggal 19 Mei 2024. Adapun biaya yang dipungut dari orang tua siswa untuk biaya perpisahan sebesar Ro 900.000 per siswa, tutur John.
John menambahkan, diduga pegelola sekolah SMPN 5 Cibarusah diduga mencari keuntungan dari acara pelepasan kelas IX tersebut, tambahnya.
Kepala sekolah SMPN 5 Cibarusah Naufal, ketika dikonfirmasi melalui WhatApp mengakui perpisahan siswa kelas IX tersebut.
“Kegiatan itu sudah dilaksanakan Minggu lalu,” katanya singkat melalui WhatApp.(red)