WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN– Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Vorian Melita Saipul didampingi Pokja 2 TP PKK Kabupaten mengikuti Webinar Cerdas Kelola Ekonomi Keluarga Dimasa Pandemi Covid-19,) di Rumah Dinas Jabatan Sekdakab Way Kanan, Rabu (07/04/2021.
Mengangkat tema “upaya Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Keluarga dimasa Pandemi Covid-19. Hubungan kebijakan Pemerintah terhadap TP PKK pasti memiliki dampak, tugas TP PKK dalam membantu pemulihan ekonomi mempunyai program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. TP PKK juga harus menjadi motivator dan pendorong masyarakat untuk membuat masyarakat bangkit dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada.
“Saat ini UMKM mendapat dampak dari Pandemi, sebagai TP PKK juga mempunyai peran penting dalam meningkatkan/mendorong peningkatan/pemulihan UMKM seperti dengan memiliki badan usaha desa yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat”, ujar Ny. Tri Tito Karnavian.
Ketum TP PKK juga menghimbau kepada seluruh pengurus TP PKK Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan dana anggaran yangn diberikan kepada TP PKK melalui SKPD terkait, dimana dana tersebut dapat medorong para keluarga masyarakat agar bisa memanfaatkan dirinya untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM RI, Eko Puryanto dalam paparannya tentang Mewujudkan Koperasi dan UMKM Tangguh Dimasa Pandemi menyampaikan bahwa terdapat Program Strategis Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Tahun 2020-2024, yaitu Perluasan akses pasar produk dan jasa, Akselerasi pembiayaan dan investasi, Kemudahan dan Kesempatan Berusaha, Meningkatkan daya saing produk dan jasa, Pengembangan kapasitas manajemen SDM serta Koordinasi lintas sektor.
Untuk arah kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pengembangnan Koperasi dan UMKM dilakukan dengan pendekatan komunitas, kelompok atau klaster berdasarkan sentra produksi komoditas dan wilayah, Prioritas pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada sektor riil (produksi) yang berorientasi ekspor dan substansi impor, Pemberdayaan dilakuka secara lintas sektoral dan mengedepankan kemitraan, Pemberdayaan UMKM dilakukan secara variatif sesuai dengan karakteristik dan level UMKM serta Modernisasi dan inovasi teknologi dengan tujuan Integritas UMKM dalam Global Value Chains, Scalling Up UMKM/UMKM naik kelas, Melahirkan entrepreneur baru serta Modernisasi koperasi.
Sementara, dampak Pandemi Covid-19 terhadap Koperasi meliputi Tantangan Koperasi yaitu Permodalan, Penjualan, Produksi, Distribusi dan Bahan Baku yang menjurus pada Masalah Utama permodalan (46%), Penjualan (36%) dan Distribusi (7%). Pada Jenis usaha terdampak meliputi konsumen, jasa dan produsen. Untuk kelompok usaha yang terdampak yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Wanita (Kopwan) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta pada kebutuhan meliputi Pinjaman modal usaha, Relaksasi kredit, Kelancaran distribusi serta Kepastian permintaan. Untuk masalah pada dampak Covid-19 terhadap KUMKM dalam Perekonomian meliputi Protokol penanganan Pandemi Covid-19 mensyaratkan pembatasan interaksi fisik, sementara 87% KUMKM masih offline atau baru 13% KUMKM Digital, berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 47,13% pelaku UMKM hanya mampu bertahan hingga Agustus 2020 sedangkan 72,02% usaha diperkirakan akan tutup setelah November 2020 serta 88% Usaha mikro dilaporkan tidak memiliki tabungan dan kehabisan uang dimasa Pandemi.
Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM RI juga dala paparannya memberikan tips untuk KUMKM Zaman Now, dimana Inovasi adalah landasan penting agar UMKM dapat tetap kompetitif dan bertahan di lingkungan bisnis yang sangat dinamis, Keunikan bisa diwujudkan melalui konten, konteks, maupun infrastruktur yang berbeda dari pelaku bisnis lainnya serta Inovasi perlu dilakukan untuk menciptakan nilai tambah baru bagi konsumen serta menciptakan keunikan di tengah persaingan. (sangun)