KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Retribusi Pajak Daerah Tahun 2017, dan dugaan korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun anggaran 2019.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan, penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugiaan Negara sebesar Rp 1 Miliar, di Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,4 Miliar.
“Ada dua perkara yang kami laksanakan, yang pertama perkara pengadaan alat berat Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dwi sapaan Kasi Pidsua, menambahaan, para tergaka yang diduga melakukan korupsi adalah, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto, mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML dan pegawainya ES. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diduga tersangka tersebut telah merugikan negara.
“Kami akan terus mengembangkan kasusu dugaan krupsi ini, apakah masih ada aktor intelektual, kita masih melakukan penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun, ketika dimintai tanggapannya tentang penaana tiga tersangka pejabat Pemda Kabupaten Bekasi tersebut mengatakan, Kami sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, yang telah menetapkan tiga tersngakan korupsi.
Jonly menambahkan, penetapan tersangka pada Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan alat berat Buldozer dan dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017, yan seharusnya di setor ke kas daerah.
“LAMI akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi kami yang memberikan informasi atau laporan LAMI ke kejaksaan dengan surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021, tertanggal Kamis, 20 Mei 2021, tentang dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017,” tandasnya. (dpt)