Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong DKP Kembangkan Ikan Hias

oleh -140 Dilihat

 

Fhoto Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno Saat Berkunjung Ke UPTD BBI Desa Cipayung, Kec Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi  meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat mengembangkan sektor usaha produktif seperti budidaya ikan hias karena telah terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan pembudidaya.

 

Dari hasil  kunjungan kerja ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan  (BBI)  Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, Wakil Komisi II DPRD Nyumarno melihat selama ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bekasi masih hanya fokus pengembangan budi daya ikan komsumsi.

 

“Saat ini, UPTD Balai Benih Ikan Desa Cipayung, baru mengembangkan jenis iklan konsumsi seperti, iklan nila, lele, patin dan gurame,” kata Nyumarno kepada Wartawan Metropolitan di Lobby kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (9/9/2021).

 

Disanapun, Ia menyarankan  UPTD BBI Desa Cipayung di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bekasi untuk memulai melakukan inovasi dalam pengembangan budidaya ikan non konsumsi, yakni ikan hias air tawar.

 

“Sekarang pecinta ikan hias semakin banyak  digemari, seperti Ikan koi, ikan cupang dan Ikan hias lainnya,” harapnya.

 

Ia melihat bisnis dan keuntungan budidaya ikan hias cukup besar. Sebab potensi usaha budi daya ikan ikan hias telah terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan pembudidayanya.

 

“Jadi apabila kita bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat untuk mengembakan budidaya ikan hias, contohnya satu paket bantuan terdiri dari satu kolam fiber,indukan, pakan, peralatan budidaya. Kemudian diberikan pelatihan, karena satu indukan Ikan Koi dapat bertelur dan menetas,jumlahnya  kira-kira 150 ribu ekor, ”ujarnya.

 

Untuk menyediakan paket bantuan itu, Politisi Partai PDI Perjungan ini mengatakan pemerintah cukup menganggarkan Rp.10 juta hingga Rp30 juta tergantung kapasitas kelompok. Jadi bantuan itu tersebut diberikan dalam wujud sarana dan prasarana pembudidayaan ikan, seperti kolam, pakan, dan benih ikan. 

 

“Misalnya paket bantuan budidaya ikan koi  Rp.30 juta menurut saya sudah komplit. Artinya jika dimulai dengan 100 kelompok pembudiaya ikan hias, DKP hanya menggarkan Rp.3 milliar dalam setahun,” terangnya.

 

Kenapa, budidaya ikan hias layak untuk dijadikan komoditas unggulan dalam budidaya karena memiliki berbagai keunggulan seperti sistem budidaya yang tidak memerlukan lahan yang luas, disamping itu nilai jual yang lebih tingi dibandingkan dengan ikan konsumsi.

 

“Budidaya Ikan hias seperti ikan koi nilai jualnya berbeda dengan ikan komsumsi. Karena Ikan komsumsi dijual dengan kilogram sedangkan Ikan hias dijual dengan dihitung per ekor,

 

Nyumarno mencontohkan dilapangan untuk pasar seperti ikan koi local dengan ukuran 30 cm biasanya dihargai antara Rp 300 ribu.

 

“Jadi bisa dibayangkan, bila satu ekor koi bisa melahirkan 150 ribu ekor, kemudian dijual  anaknnya dengan harga Rp.10 ribu saja per ekor, maka dalam jangka empat bulan penghasilannya sudah bisa mencapai Rp.150 juta,’ujarnya.

 

Nyumarno menambahkan, gagasan program budidaya ikan hias ini kenapa perlu digalakan, karena di era pandemi Covid 19 telah menekan berbagai sektor usaha, namun juga membuka berbagai peluang usaha baru bagi sebagian orang. Bisnis budidaya ikan hias termasuk salah satu peluang usaha baru yang banyak dilirik oleh masyarakat karena menjanjikan keuntungan yang besar apabila ditekuni.

 

“Era pandemi Covid 19, sisi sector perikan juga harus turut serta digalakkan untuk menunjang atau mendukung ekonomi kerakyatan agar bangkit. Kami dari Komisi II memang mulai tahun depan sedang menginisiasi yang output memulihkan kerayakatan, karena pandemi ini dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat maupun PAD,” pungkasnya. (Ely/Martinus)


Baca Berita:

No More Posts Available.

No more pages to load.