KAB BEKAI, MEDIA METROPOLITAN—Kontraktor diduga mengabaikan peraturan Pemerintah, dalam arahan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 15 Maret 2020 terkait pencegahan COVID 19, perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran dan dampak COVID dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, bagi pengguna jasa dan penyedia jasa.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Instruksi, Nomor 02/IN/M/2020, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Intruksi Menteri PUPR tersubut untuk mewujudkan keselamatan kontruksi,termasuk kesehatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, serta keselamatan lingkungan pada setiap penyelenggara barang dan jasa konstruksi, wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan.
Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktorharuskordinasi dengan Satgas penanggulangan COVID 19, kementerian PUPR melakukan identifikasi potensi bahaya COVID 19 di lapangan, pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID 19 kepada semua pekerja serta tamu proyek, pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja. Kontraktor juga harus memberikan vitamin dan nutrisi tambahan guna untuk peningkatan imunitas pekerja.
Selanjutnya kontraktor wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang di lengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain tabung gas oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (Thermoscan), pengukur tekanan darah,obat obatan dan petugas medis.dan masih banyak peraturan yang wajib di laksanakan, Namun hal itu fakta di lapangan hampir semua kontraktor tidak mengikuti peraturan. Contoh pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Muara bakti Hurip jaya kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, yang di laksanakan oleh CV Hotma Marojahan, yang sempat viral di media sosial dan cetak beberapa Minggu yang lalu.
Hasil pantauan Wartawan Media Metropolitan di lapangan, pelaksana tidak mengikuti aturan Rencana Kesehatan Kerja. Dilihat dari bedeng atau tempat pekerja istirahat, tidak terlihat alat kesehatan seperti yang tertuang dalam peraturan Rencana Kesehatan Kerja (RKK). Kemudian terlihat para pekerja yang tidak menggunakan alat Keselamatan Keamanan Kerja tidak pakai sepatu atau helm proyek.
Besi ditempatkan disisi jalan yang bari dicor |
Selain tidak mematuhi aturan Pemerintah, Kontraktor juga diduga melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan RAB, Seperti sistem pemadatannya, pemasangan pembesian, kwalitas coran, ketebalan Coran, dan pasangan besi.
Salah seorang warga yang saat itu di lokasi mengatakan, Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Bekasi yang telah menganggarkan untuk pembangunan Jalan Muara bakti – Hurip jaya. Pembangunan jalan tersebut menjadi idaman warga, karena merupakan jalan utama menuju Muara bakti ke Pantai Hurip jaya.
Namun saya sangat menyayangkan pekerjaan ini kurang bagus, dilihat dari pasangan besi acak – acakan sambil menunjuk ke pemasangan Besi. Meskipun saya kurang memahami kontruksi, tapi kalau melihat begini saya yakin tidak bertahan lama, apa lagi banyak besi yang tidak dipasang, katanya.
“Lihat saja itu Besi masih ada di sisi jaln yang sudah dicor, diduga besi tersebut segaja ditarik disaat pelaksanaan pengecoran, seolah- olah sudah dipasanga, ujarnya, Rabu(22/9).
Dia menamahakan, saya menduga jalan yang baru dibangu tidak bertahan lama
“Saya berharap pada pemerintah, kalau membangun jalan yang bisa bertahan lama, jangan dikerjakan asal-asalan ucapnya” sambil ngegerutu
Sementara itu pengawas dan konsultan saat ketemu di lokasi tidak bersedia berkomentra. Mereka hanya melihat dan diam tanpa memberikan arahan, sebab pelaksana tidak ada yang ada, hanya mandor yang mengatur kulinya kerja.
Diberitakan sebelumnya, Proyek lanjutan pembangunan jalan Muarabakti – HuripJaya Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tepatnya depan SMKN 1 Babelan, diduga dikerjakan sala jadi.
Pengamatan wartawan di lapangan, pemasangan Besi Dowel dan Tibar serta sistem pemadatan, Lapisan Pondasi Bawah (LPB) tidak maksimal, diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sementara Konsultan dan Pengawas dari Dinas terkait tidak ada dilapangan, membuat pelaksana pembangunan melakukan pekerjaannya asal jadi.
Proyek lanjutan jalan tersebut dikerjakan oleh PT CV Hotma Marojahan, dengan nomor SPK,602.1/159/TENDER/SPP/PJL-DSDABMBK/2021, sumber dana anggaran APBD kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021. Nilai kontrak, Rp 1.701.239.635,00, dikerjakan dalam waktu kerja Sembilan puluh (90) hari kalender, dimulai tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan 17 November 2021. (Sardi)