WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN– Koramil 427-02/Kasui bersama Polsek Kasui melaksanakan penertiban terhadap warga yang tidak memakai masker di Pasar Kasui, Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, dalam rangka pencegahan Covid-19, Kamis (20/08/2020).
Selain penertiban penggunaan Masker, Personil Koramil dan Polsek Kasui, juga melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin menggunakan masker, pada saat dikerumun di pasar, untuk mencegah penyebaran Covid–19.
Tujuan Penertipan masker tersebut, untuk mencegah penyebaran virus corona (covid 19) dan wujud kepedulian Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kepada warga desa binaan. Warga pun menerima dan tidak keberatan dengan ada nya penertipan pemakaian masker tersebut.(sangun)