KPK Menahan Satu Tersangka Kasus Suap PUPR Tahun 2015-2016

oleh -57 Dilihat

JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka HA (Direktur dan Komisaris PT SR) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2015-2016.

“Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung  sejak hari ini tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers  di Gedung KPK, Jakarta Senin (27/7).

Sebelum dilakukan penahanan seperti biasa tersangka HA sudah mejalani Protokol kesahatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19.

Lanjutnya, tersangka HA ini adalah merupakan tersangka yang ke-12. Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait pada perkerjaan program pembagunan infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016

“Sebayak 11 orang  tersangka tersebut terdiri dari 5 orang anggota DPR RI, satu kepala Badan, satu . orang bupati dan Empat orang swasta. Yaitu, DWP anggota DPR RI periode 2014-2019, BSU Anggota DPR RI Periode 2014-2019, ATT anggota DPR RI Periode 2014-2019, MJ Anggota DPR RI Periode 2014-2019, DWA Anggota DPR RI Periode 2014-2019,  AKH sebagai Direktur Utama PT WBU, SKS Komisaris PT.CMP, AHM Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku dan Maluku Utara, RE Buapti Halmahera Timur Untuk Periode 2016-2021, JUL Swasta, DES Seorang Ibu Rumah Tangga.Seluruh tersangka itu telah di vonis Bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Lili.

Lili menjelaskan, kontruksi kasus yang mejerat HA  tersebut, Perkara ini bermula dari tertangkap tanganya DWP bersama dengan tiga oranglainya di Jakarta pada 13 januari 2016 lalu dengan barang bukti total sekitar USD 99.000.

“Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016,” tutur Lili.

Penyidik, kata Lili, mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut antara lain,  pertama  AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015; kedua kepada  DWP selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

“Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun Anggaran 2016,” kata Lili.

Baca berita :
Tinjau Proyek Kereta Cepat, Menaker Periksa Penggunaan TKA

Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kata Lili, Korupsi diproyek inprastruktur tidak saja merugikan keuangan Negara tapi merugikan masyarakat karena dengan terjadinya korupsi tentu hak masyarakat mendapat fasilitas infrastruktur yang baik itu. jadi tercederai 

“KPK mengingatkan kepada semua pihak khususnya kepada para penyelenggara Negara dan Pelaksana Infrastuktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak melakukan korupsi,” ungkapnya.  (Red/Martinus).

No More Posts Available.

No more pages to load.