KAB.BEKASI,MEDIA METROPOLITAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengelar rapat lanjutan pencegahan dan penanganan banjir di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa (2/3/2021).
Hadir dalam rapat Ketua Komisi III, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas perumahan Rakyat Kawasan Perumukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi , perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, BBWS Cisadane, Perum Jasa Tirta (PJT) II yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD
Pada kesempat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, mengkritik soalnya banyaknya bagunan yang berdiri dibantara kali Perum Jasa Tirta II.
“Sebetulnya keberadaan Bangli dibantaran kali tersebut Legal atau illegal,karena keberadaan bangle tersebut cukup banyak salah satunya di Kali Jambe,” ucap Helmi.
Lajutnya ketika Pemkab Bekasi hendak melakukan penertiban bangli oleh instansi terkait , namun tidak dapat di laksanakan karena bangli tersebut di bahwa kelola Perum Jasa Tirta II.
“Bangunan di bantaran kali menghambat program dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi kabupaten Bekasi maupun dari Balai ketika melakukan pembagunan. Selain itu, bangunan di bantaran kali mengganggu aliran sungai dan menyebabkan banjir,” ujarnya.
Baca Berita :
Peduli Bencana Banjir di Kabupaten Bekasi , Disperkimtan Salurkan Bantuan
DPRD Dorong Prioritas Penanganan Banjir Kabupaten Bekasi di APBD Perubahan
Disperkimtan Kabupaten Bekasi Wacanakan Bangun 5900 Rutilahu Mulai Juni 2021
Dinas SDA-BMBK Targetkan Lelang Proyek Jembatan Maret Selesai
DPRD Dorong Prioritas Penanganan Banjir Kabupaten Bekasi di APBD Perubahan
Disperkimtan Kabupaten Bekasi Wacanakan Bangun 5900 Rutilahu Mulai Juni 2021
Dinas SDA-BMBK Targetkan Lelang Proyek Jembatan Maret Selesai
Menurut perwakilan Unit Wilayah I, PJT II Rini, menjelaskan terkait bangli yang berada seperti di Kali Jambe bahwa pihaknya tidak lagi menerbitkan SIPLS (Surat Ijin Penglohan Lahan sementera) . Pihaknya juga telah menyampaikan hal terbut disaat ada undangan oleh Setda (Seketaris Daerah ) Kabupaten Bekasi mengenai masalah bangli.
“Dulu ini memang SIPLS diterbitkan untuk pengamanan terhadap Asset negara, sebenarnya seperti itu, tapi tidak berikut bagunan, masa berlaku SIPLS hanya satu tahun. Setelah kesini, kami sudah tidak menerbitkan lagi dan tidak ada perpajangan, kemudian kami sudah meminta Seksi di Bekasi menginventarisir terkait hal itu,” ungkanya.
Lebih lanjut, Setelah habis masa berlaku habis dan telah berakhir itu artinya maka tidak ada perikatan lagi. Bahkan dalam Kausul SIPLS diterbitkan, bukan untuk peruntukan atau bagunan, bila disalah gunanakan maka dengan secara sendirinya SIPLS gugur dalam hukum.
“Permasalah sekarang adalah timbul bagunan liar, tetapi sebelum berdirinya bagunan tersebut kami telah melarang.Namun saat kami tidak berada dilapangan, bagunan tersebut sudah berdiri. Namun permasalah sekarang, ketika bagunan itu sudah berdiri maka kami tidak mempunyai kewenangan membongkar,” tandasnya.
Usai perwakilan Pihak PJT II memberikan penjelasan, Hemi mempertanyakan terkait kenapa PJT II tidak memiliki kewenangan membongkar.pada hal menurutnya, yang menerbitkan SIPLS adalah PJT II.
“Ibu menerbitkan SIPLS, tetapi saat timbul bangunan liar, Ibu tidak bisa membongkar, Kog aneh , Ibu yang mengeluarkan SIPLS,” ungkapnya (Ely/Martinus).