Kuasa Hukum Warga Jatikarya di Vonis Bebas

oleh -169 Dilihat
oleh

KOTA BEKASI, MEDIA METROPLITAN – Sidang Perkara Pidana No. 484/Pid. B/2023/PN Bks terkait dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum masyarakat Jatikarya, H. Dani Bahdani (DB), di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negari (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus. Jl. Pangeran Jayakarta, Rt.004/Rw.003, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Jawa Barat, Rabu, 14/8/2024

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, SH., MH., dengan Hakim Anggota, Dwi Nuramanu, SH., M.Hum., dan SORTA RIA NEVA, SH., M.Hum
dibantu Panitera Pengganti Nining Anggraini K, SH., menyebutkan dalam amarnya bahwa terdakwa DB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwa DB adalah sebagai advokad, hanya melaksanakan profesinya sebagai Penasehat hukum untuk membela hak warga Jatikarya.

Usai persidangan H. Dani Bahdani, mengatakan kepada pers, ” saya sangat berterimakasih kepada Subhanahu wa ta ala, karena para Majelis Hakim yang Mulia cukup adil, tidak berpihak dan telah menilai perkara ini, sesuai fakta- fakta terungkap dalam persidangan. Untuk kebebasan hukum ini, saya ucapkan terimakasih,” ucapnya singkat.

Kuasa hukum H. Dani Bahdani, Jhon S.E. Panggabean, SH., MH., Daance Yohanes, SH., Togap L. Panggabean, SH., Mangasi Ambarita, SH., dan Ganti Lombantoruan, SH., MH.

Kuasa Hukum terdakawa Jhon S.E. Panggabean, SH., MH. kepada awak media mengatakan, “Alhamdulillah berkat doa dari semua pihak, pada hari ini kita mendapat vonis bebas terhadap H. Dani Bahdani dari tuntutan JPU, dari awal kami sudah sangat yakin berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti yang telah di sampaikan dalam persidangan, bahwa H. Dani tidak terbukti melakukan tindakan memakai/menggunakan dan memalsuran surat sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum,” pungkas Jhon.

Ia pun sangat bersyukur perkara tersebut di periksa dalam persidangan oleh hakim-hakim yang benar-benar sangat obyektif, bijaksana dan adil, sehingga klien H. Dani mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (beres)