Kanit Reskrim Kepolisian Seketor (Polsek) Kedungwaringin Iptu Anwar Firdaus, SH, mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di depan Gerbang Perumahan Pesona Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan , Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim polsek kedungwaringin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya ciri-ciri target dan keberadaan target diyakini. Lalu tim langsung bergerak cepat mengamankan tersangka DW.
“Saat ditangkap , tersangka DW yang saat itu sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Tersangka berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti,1 ( Satu) bungkus klip plastik warna bening di duga narkotika jenis sabu yang temukan di kantong celana,” jelas Anwar kepada awak media, Jumat (29/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka total 0,28 gram sabu. Selain menyita satu bungkus klip berisi sabu, polisi juga membawa satu buah handphone merek Xiaomi Readmi berikut SIM Card.
“Tersangka merupakan mantan residivis dan pernah mendekam di Lapas Cipayung dalam perkara yang sama, masuk tahun 2016 dan bebas pada bulan desember 2020,” ungkap Anwar.
Kini tersangka diamankan di Mako Polsek Kedundwaring bersama dengan barang butki “Atas perbuatannya Tersangka, Kita dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya. (Ely/Martinus)
Baca Berita :